KEDIRI – Seringnya agenda mutasi pejabat yang dinilai tidak
sesuai aturan, kalangan Komisi A DPRD Kota Kediri, Jawa Timur merekomendasikan pada Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepakatan (Baperjakat)
untuk menata birokrasi sesuai dengan aturan yang ada dan menunjukkan
profesionalitas. Salah satunya, termasuk untuk menempatkan pejabat atau pegawai
pada posisi yang sesuai dengan keahliannya, bukan karena personalitas
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Muhaimin mengatakan mutasi
pejabat memang hak preogratif walikota melalui Baperjakat. Tetapi tidak
otomatis mutasi bisa dilakukan sesuai kemauan pribadi. “Jangan mutasi hanya ada
unsure like and dislike (suka dan tidak suka), tapi benar-benar dipilih sesuai
dengan keahlian dibidangnya masing-masing,” jelasnya.
Menurutnya, ada aturan tentang kepegawaian dan penataan
birokrasi yang menjadi acuan. Jika tidak sesuai prosedur, pasti ada yang
dirugikan dan itu menyebabkan iklim birokrasi tidak sehat. “Penempatan pegawai
atau pejabat harus mengedepankan profesionalitas dan keahlian. Agar tidak
terjadi mis komunikasi yang menimbulkan iklim birokrasi yang tidak sehat,”
pintanya.
Untuk diketahui, pemanggilan Baperjakat dan BKD oleh komisi
A merupakan respon keresahan sejumlah pejabat dan pegawai menyusul mutasi yang
baru baru ini dilakukan walikota Samsul Ashar terhadap 16 pejabat dan pegawai.
Tiga pejabat eselon dua yang diperpanjang masa kerjanya meski memasuki masa
pensiun tiba tiba diputus.
No comments:
Post a Comment