ilustrasi |
KEDIRI - Tidak
ingin terulang kejadian kecalakaan yang menewaskan 18 orang di jalan raya tongas Kabupaten Probolinggo, Sabtu
(28/12) kemarin. Polres Kediri kota akan bersikap tegas, jika saat perayaan
tahun baru mendatang mendapati mobil angkutan barang untuk angkutan massal masuk
wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Kasat lantas
Polres Kediri Kota AKP Eko Prasetyo mengatakan, aturan ini sesuai dengan arahan
dari kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang melarang mobil angkutan barang untuk
angkutan massal. Untuk itu, jika saat perayaan tahun baru mendatang menemui hal
itu, pihaknya tidak segan melakukan penindakan hingga memberinya surat tilang. “Kami
akan tindak tegas hingga memberikan surat tilang jika ada mobil barang untuk
angkutan massal,” ujarnya, Selasa (31/12).
Masih kata Eko
Praseto, sesuai pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak sekali ditemui mobil
barang digunakan angkutan massal untuk merayakan pergantian tahun. Untuk itu,
pihaknya menghimbau, agar saat perayaan pergantian tahun mendatang, masyarakat
tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk kepentingan angkutan massal. (*)
No comments:
Post a Comment