Thursday, February 14, 2013

Geledah Gedung DPRD, Polisi Dianggap Lampaui Prosedur


KEDIRI – Penggeledahan Gedung DPRD Kota Kediri, Jawa Timur yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota, Rabu (12/02/2013) kemarin, berbuntut. Polisi dianggap sudah bertindak melampaui prosedur dan bisa membocorkan rahasia Negara.

“ Ada anggapan bahwa ada prosedur yang sudah dilampaui. Keyakinan kami, proses penganggaran tidak ada persoalan. Perlu diingat, di DPRD adalah lembaga politik,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Sholahudin Faturrahman, Kamis (14/02/2013)

Politisi PKB Kota Kediri itu menambahkan, ia yakin Polres Kediri Kota paham mekanisme dan etika dalam melakukan tindakan hukum. Begitu juga dengan pimpinan DPRD, selama ini sangat kooperatif. Sebagai bagian dari warga masyarakat yang taat hukum, akan membantu kepolisian dalam proses penegakan hukum.

Tetapi yang ia sesalkan, isi surat yang dibawa penyidik berupa penggeledahan, tetapi kemudian, petugas membawa anggota di kantor sekretariat DPRD ke Polres Kediri Kota untuk dimintai keterangan. Namun, pihaknya tetap berprasangkan baik bahwa, tindakan tersebut masih dalam etika dan prosedur yang beralaku, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.

Sholahudin juga mengingatkan secara tegas kepada pihak kepolisian agar tidak gegabah dan memberikan siaran pers. Terutama, ketika membeberkan dokumen-dokumen penting. Jangan sampai, pihak Polres Kediri Kota justru membuka dokumen rahasia Negara, yang bisa melanggar ketentuan hukum.

Terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, upaya paksa berupa penggeledahan baik yang dilakukan di Kantor Balai Kota Kediri Jalan Basuki Rahmat No 1 Kediri, pada Selasa (12/02/2013) dan Gedung DPRD setempat Jalan Mayor Bismo Kota Kediri masih dalam koridor hukum. Pihaknya sudah mengantongi ijin dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“ Memang ada keberatan. Tetapi, penyidik bertindak berdasarkan ijin dari pengadilan. Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di ruang sekretariat. Yang tidak boleh, ketika kita melakukan tindakan di ruang siding pada saat persidangan berlangsung,” ujar Kapolres AKBP Ratno Kuncoro.

Polres Kediri Kota terus berupaya menuntaskan dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri. Setelah menetapkan dua orang pejabat yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kasenan dan Ketua Panitia Lelang Wijanto sebagai tersangka, penyidik Tipikor kini melakukan pemeriksaan terhadap tim anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri.

Hari ini, penyidik Tipikor memintai keterangan Asisten I Bidang Pembangunan Budi Siswantoro dan Kepala Badan Pemberdayaan Daerah (Bapedda) Kota Kediri Suprapto. Selain itu, kepolisian juga melakukan evaluasi melalui gelar perkara internal dengan Kapolres Bangkalan, selaku mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kapolres menambahkan, langkah selanjutnya, penyidik akan memanggil beberapa rekanan yang ikut dalam lelang proyek bernilai Rp 71 miliar, sebagai saksi. Keterangan mereka sangat diperlukan untuk meyakinkan jika tender proyek benar-benar fiktif, sebagaimana hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.

No comments:

Post a Comment