Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, memang pihaknya sengaja belum mengungkap perkembangan yang telah ia himpun dengan alasan bisa mengganggu proses penyidikan. Namun pihaknya berjanji, bakal segera mengungkap kepada media bila waktunya sudah tepat. “Jika sudah selesai, kita akan rilis lagi di media, untuk sementara kasus ini kita lakukan pendalaman dulu,” ujarnya.
Masih kata Ratno untuk pemeriksaan korupsi memerlukan ketelitian yang tajam dan empat poin pembuktian, diantaranya perbuatan melawan hokum, ada kerugian Negara, menguntungkan diri sendiri maupun orang lain serta ada niat jahat.
Sementara itu, hingga Kamis (14/2) kemarin, pihak penyidik Tipikor Polres Kediri Kota masih menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap Budi Siswantoro asisten I Sekda Kota Kediri, dan Suprapto kepala Bappeda. (*)
No comments:
Post a Comment