Penangkapan para pelaku bermula, saat petugas mendapatkan informasi jika di jalan PK Bangsa Kota Kediri sering digunakan transaksi judi bola, khususnya saat hari Sabtu dan Minggu. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Didik dan dilakukan pengembangan, hingga mengamankan tersangka lain. Dari Tangan Didik, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit Hp, 40 lembar sobekan rekapan Judi Bola, 2 buku tulis rekapan, dan uang tunai sebesar Rp 1.338.000.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, petugas masih akan melakukan pengembangan kasus tersebut karena disinyalir masih ada jaringan lain diatasnya. “Kita masih terus melakukan pengembangan, karena disinyalir masih melibatkan Bandar diatasnya,” ungkapnya.
Sementara itu, didik salah satu tersangka mengaku, jika 1 kali putaran mendapatkan fee atau keuntungan 6 persen dari 1 kali penjualan. “Saya mendapatkan keuntungan 6 persen dari setiap tombokan,” akunya.
Akibat perbuatannya, keenam Tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. (*)
No comments:
Post a Comment