Monday, March 18, 2013

Perusahaan Wajib Berikan CSR


KEDIRI - Belum adanya aturan baku dalam penyaluran atau kewajiban sebuah perusahaan memberikan social corporation responsibility (CSR). Membuat kalanga komisi B DPRD Kota Kediri mendesak Pemkot untuk segera membuatkan peraturan walikota (Perwali) tentang CSR.

Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri Reza Darmawan mengatakan, selama ini pengelolaan CSR tidak jelas, hanya beberapa perusahaan saja yang bersedia memberikan CSR kepada masyarakat disekitar perusahaan. “Selama ini, CSR dianggap masyarakat merupakan sebuah bentuan atau sumbangan sebuah perusahaan kepada masyarakat. Padahal, sebenaranya CSR itu merupakan sebuah kewajiban perusahaan kepada masyarakat, sebagai bentuk ganti rugi dampak lingkungan terhadap adanya perusahaan tersebut,” kata Reza, Selasa (19/3).

Dari hasil hearing bersama Dinas terkait, diakui Reza, selama ini hanya beberapa gelintir saja perusahaan yang memberikan CSR. Padahal, di Kota Kediri banyak sekali perusahaan, mulai dari industri, jasa, komunikasi maupun perbankan. “Tapi kenyataannya hanya beberapa perusahaan saja yang mau mengeluarkan CSR-nya,” jelasnya.

Untuk itu, agar beberapa perusahaan taat memberikan CSR, pihaknya mendesak Pemkot Kediri membuatkan peraturan walikota (Perwali) yang khusus mengatur CSR. “Dalam pewali nanti juga akan dijelaskan beberapa perusahaan yang wajib mengeluarkan CSR atau tidak, dan juga bentuk penyalurannya nanti juga akan dibahas didalamnya,” ujarnya.

Masih kata Reza, selama ini beberapa CSR banyak yang diwujudkan dalam sembako. Kedepan, pihak Komisi B mendesak agar CSR diwujudkan dalam bentuk pelatihan atau pembukaan lapangan kerja. “Kalau sembako, dari Pemkot juga sudah memberikan sembako, kami menyarankan agar CSR nanti diwujudkan dalam bentuk program-program yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan,” pungkasnya. (*)

No comments:

Post a Comment