Penangkapan Terhadap Lutfi bermula saat Lutfi datang ke Cafe Cahaya Kriyan di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri untuk mencari Agus pamannya. Sesampainya di lokasi, Agus dalam keadaan mabuk. Melihat pamannya dalam keadaan mabuk, pelakui langsung marah. Karena semakin emosi, terutama pada Dwi seorang pemandu karaoke, Lutfi kemudian mengeluarkan sebuah senjata api dan mengancam seorang pemandu karaoke tersebut. Bukan hanya itu, Lufi juga sempat menembakkan kearah Botol minuman yang berada dibawa pemandu karoke. Petugas Polsek Ngadiluwih yang sedang berpatroli mendengar suara letusan tersebut dan langsung mengamankan Lutfi.
Kasi Humas Polsek Ngadiluweh Aiptu Untung Margono mengatakan, dari hasil penggeledahan dirumah tersangka, petugas berhasil menyita 2 buah pucuk senjata api, kaliber 22 Made in Germany, dan beberapa butir amunisi, serta Air softgun jenis FN. “Saat ini pelaku masih menjalan pemeriksaan di Maposek Ngadiluweh dan akan dilimpahkan ke Mapolres Kediri guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Masih kata Untung, pihaknya juga akan menelusuri asal mula pelaku mendapatkan senjata api. Sementara itu, Lutfi akan dikenakan undang undang Darurat Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. (*)
No comments:
Post a Comment