Kejadian penipuan tersebut bermula pada Bulan Februari lalu, saat Lia Marsinah Purnomo (51) pemilik sebuah CV di Jalan KH Agus Salim Kelurahan Bandarkidul Kota Kediri, meminta pada Zainul untuk mengirim berupa Kosmetik dengan total Rp 29.570.000, dan akan dibayar dengan menggunakan Bilyet Giro. Namun, setelah Zainul akan mencairkan Bilyet Giro tersebut, ternyata Bilyet Giro tersebut Kosong.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. “Pelaku sudah kami ketahui identitasnya dan akan kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keteragan,” ujarnya.
Sementara itu, Polisi telah mengamankan 1 Lembar Bilyet Giro dan 1 bendel Bukti Faktur sebagai barang bukti. Akibat menjadi Korban penipuan, Zainul menderita kerugian Rp 29. 570.000. (*)
No comments:
Post a Comment