Walikota Samsul Ashar datang di Mapolres Kediri Kota, sekitar pukul 08.30 WIB. Pak Dokter, sapaan Samsul Ashar datang bersama kuasa hukumnya Arifin, SH.
Walikota menaiki mobil milik salah satu Kepala Dinas (Kadis) dan diturunkan halaman Mapolres Kediri Kota. Yang bersangkutan kemudian dimintai keterangan di ruang Kapolres Kediri Kota
Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, Walikota Samsul Ashar akan dimintai keterangan terkait pengusulan dan pengadaan proyek pembangunan Jembatan Brawijaya. “Walikota Kediri akan dimintai keterangan. Materi pertanyaan soal proses pengusulan pengadaan, interaksi Pemkot Kediri dengan DPRD dan yang lain yang menjadi kepatutan penyidik memintai penjelasan kepada yang bersangkutan," ujar Kapolres AKBP Ratno Kuncoro
Alasan utama penyidik Tipikor memanggil dan memintai keterangan Walikota, kata Kapolres, karena yang bersangkutan memberikan tanda tangan ke sejumlah dokumen proyek Jembatan Brawijaya.
Sesuai pantauan, Walikota Samsul selesai diperiksa pukul 12.00 WIB dengan jumlah pertanyaan sekitar 6 pertanyaan. Namun, hingga kini belum dapat konfirmasi dari Walikota, karena usai menjalani pemeriksaan, ia langsung pergi meninggalkan Mapolres Kediri Kota.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Tipikor menemukan indikasi gratifikasi atau suap pada proyek bernilai kontrak awal Rp 66 miliar. Dana miliaran mengalir dari PT Surya Graha Semesta (SGS), pelaksana proyek ke sejumlah oknum pejabat, media massa dan lembaga swadaya masyarakat.
Transaksi keuangan gelap tersebut menggunakan sandi 'Besi Beton'. Transfer dana melalui nomor rekening bank BCA atas nama Fajar Purnama. Pemilik rekening merupakan kerabatan Walikota yang tinggal di Perumahan Rejomulyo Estate. Yang bersangkutan digerebek polisi di rumahnya, Rabu (13/03/2013) dini hari kemarin
Penyidik sebelumnya mengkonfrontir keterangan lima dari enam orang terduga penerima aliran dana itu di Mapolres Kediri Kota. Mereka kalangan pejabat di lingkungan Pemkot Kediri dan Fajar Purnama. Setelah menjalani pemeriksaan hingga seharian, akhirnya Fajar dilepaskan pada Rabu malam.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkota) Kediri Agus Wahyudi hari ini memenuhi panggilan penyidik. Agus sedianya dimintai keterangan pada Rabu (13/03/2013) kemarin. Namun yang bersangkutan mangkir karena alasan orang tuanya sedang sakit.
Agus datang ke Mapolres Kediri Kota menggunakan mobil pribadinya. Dia langsung menuju ruang Tipikor untuk memenuhi pemeriksaan.
Sementara itu, akhirnya Polisi menetapkan Fajar Purna Wijaya (46) sebagai tersangka baru. “Sejak tadi malam yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi, sekaligus tersangka,” ujar Kapolres Kediri Kota.
Fajar Purna Wijaya adalah pemilik rekening bank BCA atas nama Fajar Purnama yang diduga sebagai perantara gratifikasi atau suap proyek Jembatan Brawijaya. Transfer dana miliaran dari PT Surya Graha Semesta (SGS) masuk ke rekening Fajar, sebelum akhirnya mengalir ke kantong sejumlah oknum pejabat.
Kendati sudah berstatus tersangka, tetapi Fajar Purna Wijaya tidak dijebloskan penjara. Polisi memberikan keringanan kepada pengusaha beras yang notabene kerabat Walikota Kediri Samsul Ashar, tepatnya sepupu.
Dengan status hukum baru Fajar Purna Wijaya, maka jumlah tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri menjadi tiga. Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kasenan dan Ketua Panitia Lelang proyek bernilai Rp 71 miliar Wijanto.
No comments:
Post a Comment