Tuesday, April 23, 2013

Edarkan Ganja, Residivisi Kasus Pengeroyokan Dibekuk

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kediri Kota
KEDIRI -  Asrul (35) dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Kediri Kota. Pasalnya, residivis kasus pengeroyokan itu terbukti menjadi pengedar narkoba jenis ganja.

Asrul diringkus di belakang salah satu hotel di Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Dari tangan warga Kelurahan Banjaran itu polisi mengamankan daun ganja kering seberat 2,5 ons, timbangan, tas ransel, 14 bungkus kertas fefer dan sebuah HP. “Itu bukan barang saya (baca: daun ganja), tetapi milik Miko. Barang bukti itu sudah lama disita polisi," bantah Asrul saat berada di Mapolres Kediri Kota, Selasa (23/4).

Miko adalah tersangka kasus kepemilikan narkotika yang sudah diamankan polisi. Asrul mengakui, menjadi pemasoknya. Barang terlarang itu, ia dapat dari seseorang temannya bernama Didik asal Kota Kediri. “Saya beli dari Didik seharga Rp 1,6 juta. Kemudian saya jual ke Miko. Keuntungan yang saya dapat hanya Rp 100 ribu per gramnya,” terang pria yang tangan dan kakinya penuh tatto itu.

Transaksi antara Asrul dan Miko berlangsung via pesan SMS. Itu dilakukan agar tidak terendus polisi. Tetapi akhirnya petugas berhasil membongkar jaringan mereka dan meringkus Miko, warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri

Setelah mendengar Miko tertangkap polisi, Asrul langsung kabur. Pria yang pernah dipenjaran selama 10 bulan karena kasus perkelahian itu lari ke wilayah Mojokerto. Selama menjadi buronan, Asrul bekerja sebagai kuli bangunan di sejumlah proyek.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Surono masih mengejar seseorang yang disebut tersangka Asrul sebagai pemasoknya. “Kasus ini masih kita kembangkan. Ada nama-nama yang disebut sebagai pemasok, tetapi masih dalam pengejaran," ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

No comments:

Post a Comment