Tuesday, April 9, 2013

Honorer K2 Bengkak, Pemkab Kediriakan Lakukan Pendataan



KEDIRI – Berkas tenaga honorer kategori 2 (K2) di Pemkab Kediri, Jawa Timur mengalami pembengkakan. Dari data tahun 2005 yang mencapai 1.200 personil, hasil pendataan 2010 jumlah itu mencapai 2.200 personil. Pada berkas yang telah disahkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), data jumlah tenaga honorer dilingkup Kabuapten Kediri mencapai angka 2.209 Personil.

Plt Kabag Humas Pemkab Kediri Edhy Purwanto mengatakan, jumlah tenaga honorer ini sudah dinyatakan final. Namun Edhi menyatakan, data itu akan dilakukan koreksi ulang jika diketemukan kejanggalan, pihaknya akan melakukan koreksi ulang dan mengajukan refisi pada BKN.

Menurut Edhi tenaga honorer itu paling banyak didominasi oleh tenaga guru yang tersebar di sekolah-sekolah di Kabupaten Kediri. Selain itu, menurut Edhi tenaga itu juga berada di lingkup satuan kerja yang ada di Pemkab Kediri. “Jumlah ini sifatnya sudah final, sesuai dengan surat dari BKN nomor K.26-30/V.50-93. Kita sudah mengumkan itu di secara online dan bisa diakses oleh siapa saja,” ujarnya. Selasa, (9/4)

Selain itu, Edhi menyatakan, tenaga honorer itu akan dilakukan uji public terhadap para tenaga honorer itu sebagaimana disyaratkan oleh BKN. Dilakukannya uji public itu sebagai persyarakat bagi yang bersangkutan untuk menjadi calon pegawai negri sipil (PNS). Namun Edhi mengatakan, untuk mengikuti ujian menjadi calon pegawai negri sipil harus memenuhi persyaratan administraif yang telah ditentukan.

Syarat yang ditentukan tersebut menurut Edhi antara laikn adalah memiliki masa krja minimal satu tahun terhitug sejak tahun 2005, usia minimal 19 tahun, yang bersangkutan memiliki surat keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang ditempatnya bekerja dan saat ini tidak berusia tidak lebih dari 54 tahun. “Tenaga honorer itu sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah daerah sejak tahun 2006 lalu. Namun kini pemerintah pusat melakukan pendataan, jika nantinya yang bersangkuhtan dianggap layak maka akan diusahakan diangkat menjadi PNS,” imbuhnya.

Berkait dimungkinkan adanya data yang janggal dari jumlah tenaga honorer itu, Edhi mengatakan semuanya akan diteliti kembali oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri. Jika nantinya terdapat data yang tiidak sesuai dengan syarata administrasi, menurut Edhi dengan sendirinya yang bersangkutan tidak dapat mengikuti uji public tersebut. “Kita tidak berani main-main masalah ini, semua akan kita teliti, jika ada yang tidak memnuhi syarat ya akan kita tolak. Namun semua kewenangan ada di BKN, kiita hanya sifatnya mengusulkan saja,” jelas Edhi.

Sebagaimana diketahui, jumlah honorer di Kabupaten Kediri khusunya guru membengkak tanpa jelas pengangkatannya. Disinyalir, membengkaknya jumlah guru honorer itu akibat manipulasi surat pengangkatan yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan.

Data jumlah guru honorer di Kabupaten Kediri pada tahun 2005 sebesar 1.200 guru honorer yang belum diangkat. Pada tahun 2010 Pemkab kembali melakukan pendataaan. Hasilnya, ada tambahan sekitar 1.000 guru lagi. Sehingga total jumlah data guru honorer saat ini ada 2.200 orang.

Menanggapi pembengkakan jumlah guru honorer tersebut, koordinator Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Kediri, Miftah Rohman mengatakan, seharusnya pemkab Kediri tetap berpegang pada data tahun 2005. Menurutnya, hasil pendataan Pemkab Kediri yang dilakukan pada tahun 2010 banyak yang dirasa aneh. “Seharusnya pemkab tetap berpegang pada data tahun 2005, karena jika berpegang data tahun 2010 banyak yang aneh data itu. masak tanpa tahu kapan pengangkatannya tiba-tiba membengkak sebesar itu,” ujarnya.

Miftah Rohman menyatakan dirinya telah memiliki bukti keanehan data yang dibuat oleh pemkab tahun 2010. Diantara data itu, ditambahkan oleh Miftah Rohman adalah data guru honorer yang seharusnya tidak termasuk dalam data tahun 2005. “Untuk masuk data guru honorer salah satu syaratnya adalah sudah berusia minimal 19 tahun pada 2004 kemarin. Kerena dalam pendataan pada waktu itu para guru honorer itu harus sudah memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Kalau diteliti data pemkab tahun 2010, ada beberapa guru honorer yang masih usia dibawah 19 ditahun 2004,” jelasnya, Jum’at, (5/4).

Terkait hal tersebut Miftah Rohman mengaku pihaknya akan mengadukan persoalan ini pada inspektorat. Miftah Rohman mengancam jika hal tersebut tidak segera ditindak lanjuti, maka dirinya akan melaporkan persoalan ini ke pemerintah pusat.

Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kediri, Turmudzi, mengakui adanya laporan terkait data-data guru honorer tersebut. menindak lanjuti laporan itu, pihaknya mengaku akan melakukan validasi. “Memang ada laporan tentang hal itu, makanya kami akan melakukan validasi. Juga berkurang,” jelas Tumudzi. (*)

No comments:

Post a Comment