KEDIRI – Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri menemukan ratusan pendukung dari bakal
calon walikota (Bacalon) Kediri.
Pasalnya, dalam dukungan tersebut diketahui berasal dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Hal itu diketahui, saat pihak KPU melakukan proses verifikasi terhadap
berkas dukungan pasangan bacalon walikota dan walikota dari jalur independen yang
hingga saat ini masih berlangsung.
Pihak KPUD Kota
Kediri melalui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) terus memelototi bukti dukungan yang disampaikan pasangan balon
berupa fotokopi KTP dan surat
pernyataan dukungan.
Komisioner KPUD divisi hukum, pengawasan
SDM dan organisasi, Masrukin mengatakan, saat ini verifikasi berkas dukungan
sudah sampai di tingkat kecamatan. Menurutnya, ada sejumlah temuan yang
diperoleh selama verifikasi berlangsung. Misalnya, masih banyaknya identitas
PNS yang disertakan dalam berkas dukungan pasangan balon. Padahal, hal ini
jelas – jelas melanggar aturan terkait netralitas PNS. “Kalau ada temuan PNS ya
langsung dicoret karena jelas hal itu tidak diperbolehkan,” tegas Masrukin,
Selasa (30/4).
Meski belum ada angka
resminya, namun menurut Masrukin, temuan dukungan dari PNS terbilang cukup
banyak. Dia mencontohkan, ditemukan adanya dukungan dari 20 PNS di salah satu
wilayah kelurahan. Bahkan ditemukan adanya fotokopi KTP pejabat setingkat
asisten sekkota yang ikut disertakan sebagai bukti dukungan. “Termasuk pak Budi Siswantoro (asisten
sekkota kediri)
masuk dalam dukungan. Nah, yang memasukkan itu siapa? Lawong dia jelas PNS. Dan
dia tidak tahu, kenapa namanya bisa dicatut dalam dukungan calon perseorangan,”
ujarnya
Masrukin menjelaskan, dari hasil
penelitian, para PNS itu umumnya tidak tahu jika KTP nya digunakan sebagai
dukungan bagi salah satu calon. Termasuk, sang asisten sekkota saat dikroscek
mengaku tidak pernah memberikan KTP untuk dukung mendukung pasangan balon.
Artinya, para PNS dan pejabat itu dicatut nama, tanda tangan dan KTP nya. “Istilahnya
memang dicatut karena mereka sama sekali tidak tahu dan tidak pernah memberikan
dukungan,” imbuh Masrukin.
Disinggung tentang kemungkinan kasus
seperti itu masuk ke ranah hukum, Masrukin yang berlatar belakang penasihat
hukum mengatakan bisa saja masalah itu berbuntut proses hukum jika yang
bersangkutan merasa keberatan namanya dicatut. Bahkan tidak menutup kemungkinan,
kasus itu dilaporkan ke Panwaslu untuk kemudian diteruskan ke pos penegakan
hukum terpadu (gakumdu) pilwali. Sedangkan untuk KPUD sifatnya hanya
memverifikasi dan langsung melakukan pencoretan karena dukungan itu tidak sah.
Seperti
diketahui, ada dua pasangan balon yang mendaftar dari jalur independen. Kedua
pasangan balon itu yakni Kasiadi – Budi Raharjo dan Imam Subawi – Suparlan.
Pada saat pendaftaran, keduanya telah menyerahkan berbagai bukti dukungan
sesuai persyaratan. Selanjutnya, bukti dukungan itu diverifikasi untuk
membuktikan kebenarannya. KPUD mencatat, total ada 30.000 lebih berkas dukungan
yang harus diverifikasi secara door to door oleh petugas. (rif)
No comments:
Post a Comment