Thursday, May 2, 2013

Kasus Dugaan Korupsi Program KBBS, Jaksa Mengaku Telah Kantongi Surat Ijin Penyitaan



KEDIRI – Kasus dugaan korupsi dalam program Bimbingan Belajar Sholat (KBBS) kabupaten Kediri, Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri menyatakan telah menerima surat ijin penyitaan dari Pengadilan Negri. Dengan turunnya surat itu, pihak kejaksaan sudah secara resmi dapat menggunakan dokumen yang telah di sitanya sebagai barang bukti tas kasus tersebut.

Kepala seksi (Kasi) Tindak Pidana Tindak Pidanan Khusus (Pidsus) kejakasaan Negri Kabupaten Kediri, M Rosidin mengatakan, surat ijin tersebut telah diterima oleh pihaknya sejak kemarin. Namun Rosidin enggan untuk menyebutkan tanggal pasti diterimanya surat tersebut. Menurutnya surat tersebut terkait dengan 16 item dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh pihak kejaksaan terkait program tersebut.

Diantara keenambelas item tersebut, Rosidin menyatakan adalah terkait dengan dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) berupa bukti kwitansi penerimaan dan pengeluaran dan juga bukti-bukti ersebuut telah berhasil di sita oleh pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu. “Kemarin kita telah menerima surat secara resmi terkait ijin enyitaan dari pengadilan negri Kabupaten Kediri. Surat tersebut terkait 16 item dokumen KBBS yang telah kita lakukan penyitaan,”ujarnya.

Terkait perkembangan penanganan kasus itu, Rosidin menyatakan pihaknya masih menunggu proses auditing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rosidin mengaku, pihak BPK belum segera turun karena belum cukup bukti dokumen yang telah dikirimkan oleh pihak Kejaksaan. Namun dengan telah diterimanya surat ijin dari PN tersebut, Rosidin menjelaskan penambahan dokumen telah bisa di lakukannya untuk BPK. “Pemeriksaan BPK memang belum turun, kemarin katanya masih kekurangan bukti untuk melakukan auditing. Namun dengan turunnya surat ijin ini, maka dokumen tersebut bisa menjadi tambahan bahan untuk melakukan proses auditing,” tambah Risidin.

Untuk kasus ini, pihak kejaksaan telah menetapkan 2 pejabat Pemkab Kediri sebagai tersangka. Kedua pejabat tersebut adalah Budi Tjahyono dan Mujahid yang merupakan pejabat yang mengelola anggaran untuk KBBS pada tahun 2011 lalu. Budi Tjahyono merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Mujahdi bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada sekitar bulan September 2012 lalu.

Sebagaimana diketahui, penyidikan dugaan korupsi anggaran KBBS itu dilakukan sebagai tindak lanjut keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2012. Dalam LHP terungkap adanya ketidakberesan dalam pencairan dana hibah. Dari total anggaran untuk dana hibah sebesar 70,6 miliar rupiah, 10,3 miliar diantaranya dianggap bermasalah.

Anggaran untuk KBBS sebesar 1,5 miliar termasuk dalam anggaran yang dinilai bermasalah dalam audit BPK tersebut. pasalnya, anggaran yang dikucurkan untuk KBBS ini dinilai menyalahi Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Selain tidak tepat dan tidak jelas peruntukannya, penggunaan anggaran tidak disertai surat pertaggungjawaban. (*)

No comments:

Post a Comment