KEDIRI
– Kasus dugaan korupsi dalam program Bimbingan Belajar Sholat (KBBS)
kabupaten Kediri, Kejaksaan Negri Kabupaten
Kediri menyatakan telah menerima surat
ijin penyitaan dari Pengadilan Negri. Dengan turunnya surat itu, pihak kejaksaan sudah secara resmi
dapat menggunakan dokumen yang telah di sitanya sebagai barang bukti tas kasus
tersebut.
Kepala seksi
(Kasi) Tindak Pidana Tindak Pidanan Khusus (Pidsus) kejakasaan Negri Kabupaten
Kediri, M Rosidin mengatakan, surat ijin tersebut telah diterima oleh pihaknya
sejak kemarin. Namun Rosidin enggan untuk menyebutkan tanggal pasti diterimanya
surat tersebut.
Menurutnya surat
tersebut terkait dengan 16 item dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh
pihak kejaksaan terkait program tersebut.
Diantara
keenambelas item tersebut, Rosidin menyatakan adalah terkait dengan dokumen
laporan pertanggung jawaban (LPJ) berupa bukti kwitansi penerimaan dan
pengeluaran dan juga bukti-bukti ersebuut telah berhasil di sita oleh pihak Kejaksaan
beberapa waktu lalu. “Kemarin kita telah menerima surat secara resmi terkait ijin enyitaan dari
pengadilan negri Kabupaten Kediri. Surat
tersebut terkait 16 item dokumen KBBS yang telah kita lakukan
penyitaan,”ujarnya.
Terkait perkembangan
penanganan kasus itu, Rosidin menyatakan pihaknya masih menunggu proses
auditing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rosidin mengaku, pihak BPK belum
segera turun karena belum cukup bukti dokumen yang telah dikirimkan oleh pihak
Kejaksaan. Namun dengan telah diterimanya surat
ijin dari PN tersebut, Rosidin menjelaskan penambahan dokumen telah bisa di
lakukannya untuk BPK. “Pemeriksaan BPK memang belum turun, kemarin
katanya masih kekurangan bukti untuk melakukan auditing. Namun dengan turunnya surat ijin ini, maka
dokumen tersebut bisa menjadi tambahan bahan untuk melakukan proses auditing,”
tambah Risidin.
Untuk kasus ini,
pihak kejaksaan telah menetapkan 2 pejabat Pemkab Kediri sebagai tersangka.
Kedua pejabat tersebut adalah Budi Tjahyono dan Mujahid yang merupakan pejabat
yang mengelola anggaran untuk KBBS pada tahun 2011 lalu. Budi Tjahyono
merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Mujahdi bertindak sebagai
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka
pada sekitar bulan September 2012 lalu.
Sebagaimana
diketahui, penyidikan dugaan korupsi anggaran KBBS itu dilakukan sebagai tindak
lanjut keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2012. Dalam LHP terungkap
adanya ketidakberesan dalam pencairan dana hibah. Dari total anggaran untuk
dana hibah sebesar 70,6 miliar rupiah, 10,3 miliar diantaranya dianggap
bermasalah.
Anggaran untuk KBBS sebesar 1,5 miliar termasuk dalam anggaran yang dinilai bermasalah dalam audit BPK tersebut. pasalnya, anggaran yang dikucurkan untuk KBBS ini dinilai menyalahi Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Selain tidak tepat dan tidak jelas peruntukannya, penggunaan anggaran tidak disertai surat pertaggungjawaban. (*)
Anggaran untuk KBBS sebesar 1,5 miliar termasuk dalam anggaran yang dinilai bermasalah dalam audit BPK tersebut. pasalnya, anggaran yang dikucurkan untuk KBBS ini dinilai menyalahi Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Selain tidak tepat dan tidak jelas peruntukannya, penggunaan anggaran tidak disertai surat pertaggungjawaban. (*)
No comments:
Post a Comment