KEDIRI - Masih bercokolnya sejumlah
anggota DPRD yang sudah hijrah ke partai politik lain mendapat
sorotan miring dari Ketua DPRD Kota Kediri Wara S. Renny Pramana.
Reny menganggap tidak segera mundurnya sejumlah anggota DPRD tersebut
wujud ketidaktegasan aturan KPU.
Selain itu, Reny menganggap sejumlah anggota DPRD itu dianggap tidak gentel dengan tidak mentaati aturan KPU tersebut. Seharusnya menurut Renny, anggota DPRD tersebut memilih mundur sebelum masuk parpol lain. “Seharusnya sejak mendaftar dari ke partai lain, yang bersangkutan harus mundur dulu. Kenyataannya, disini mereka masih saja menjadi anggota dewan. Saya rasa kini karena aturannya kurang tegas,” jelas Reny..
Hal senada juga diungkapkan salah seorang anggota DPRD yang enggan disebut namanya. Dirinya berpendapat, jika anggota DPRD tersebut sudah pasti mendaftar melalui partai lain dan masih menjadi anggota dewan, maka nantinya pasti akan bertentangan dengan hukum. Pasalnya, menurut dia hal tersebut bisa menjadi temuan BPK, karena yang bersangkutan tetap menerima gaji sebagai anggota DPRD sementara sudah pindah ke parpol lain. “Jika seperti itu, pasti BPK akan memberikan teguran dan gaji yang mereka suatu saat pasti akan diminta untuk dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisioner KPUD Kota Kediri Nurul Mamnun mengatakan, sebelum dilakukan penetapan daftar calon sementara (DCS) legislatif 2014 sesuai yang dijadwalkan pada 13 Juni mendatang, pihak KPU Kota Kediri meminta agar para calon yang memang belum memenuhi syarat administrasi untuk segera melengkapi. pencoretan nama DPRD akan dilakukan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Salah satu persyaratan tersebut yakni surat pengunduran diri dari parpol sebelumnya bagi para caleg yang sebelumnya aktif di parpol lain.
Artinya menurut Nurul Mamnun, KPUD mengakui secara sah yang bersangkutan masuk dan mendaftar ke parpol baru itu sebagai bacaleg dengan memenuhi peryaratan administrasi yang disyaratkan. Nurul Mammnun menjelaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menindak bacaleg yang bersangkutan sebelum masa DCT berlaku. “Mundur atau belumnya bacaleg yang bersangkutan sebagai anggota DPRD,itu bukan ranah KPU untuk menindak. KPU hanya bisa mencoret yang bersangkutan jika dalam batas waktu DCT yang bersangkutan tidak bisa melengkapi syarat administrasi,”jelas Nurul Mamnun.
Sebagaimana diketahui, sekitar 4 orang anggota DPRD Kota Kediri hingga saat ini masih aktif. Padahal yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg di Pemilu mendatang melalui parpol lain. Sebagaimana aturan di KPU, yang bersangkutan seharusnya sudah mundur dari parpol sebelumnya. Secara otomatis, jika dirinya mundur dari parpol tersebut seharusnya mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Keempat anggota DPRD tersebut berasal dari PKNU, PPNUI, PKPB, yang tidak lolos dalan verifikasi untuk pemilu 2014 mendatang.
Selain itu, Reny menganggap sejumlah anggota DPRD itu dianggap tidak gentel dengan tidak mentaati aturan KPU tersebut. Seharusnya menurut Renny, anggota DPRD tersebut memilih mundur sebelum masuk parpol lain. “Seharusnya sejak mendaftar dari ke partai lain, yang bersangkutan harus mundur dulu. Kenyataannya, disini mereka masih saja menjadi anggota dewan. Saya rasa kini karena aturannya kurang tegas,” jelas Reny..
Hal senada juga diungkapkan salah seorang anggota DPRD yang enggan disebut namanya. Dirinya berpendapat, jika anggota DPRD tersebut sudah pasti mendaftar melalui partai lain dan masih menjadi anggota dewan, maka nantinya pasti akan bertentangan dengan hukum. Pasalnya, menurut dia hal tersebut bisa menjadi temuan BPK, karena yang bersangkutan tetap menerima gaji sebagai anggota DPRD sementara sudah pindah ke parpol lain. “Jika seperti itu, pasti BPK akan memberikan teguran dan gaji yang mereka suatu saat pasti akan diminta untuk dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisioner KPUD Kota Kediri Nurul Mamnun mengatakan, sebelum dilakukan penetapan daftar calon sementara (DCS) legislatif 2014 sesuai yang dijadwalkan pada 13 Juni mendatang, pihak KPU Kota Kediri meminta agar para calon yang memang belum memenuhi syarat administrasi untuk segera melengkapi. pencoretan nama DPRD akan dilakukan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Salah satu persyaratan tersebut yakni surat pengunduran diri dari parpol sebelumnya bagi para caleg yang sebelumnya aktif di parpol lain.
Artinya menurut Nurul Mamnun, KPUD mengakui secara sah yang bersangkutan masuk dan mendaftar ke parpol baru itu sebagai bacaleg dengan memenuhi peryaratan administrasi yang disyaratkan. Nurul Mammnun menjelaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menindak bacaleg yang bersangkutan sebelum masa DCT berlaku. “Mundur atau belumnya bacaleg yang bersangkutan sebagai anggota DPRD,itu bukan ranah KPU untuk menindak. KPU hanya bisa mencoret yang bersangkutan jika dalam batas waktu DCT yang bersangkutan tidak bisa melengkapi syarat administrasi,”jelas Nurul Mamnun.
Sebagaimana diketahui, sekitar 4 orang anggota DPRD Kota Kediri hingga saat ini masih aktif. Padahal yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg di Pemilu mendatang melalui parpol lain. Sebagaimana aturan di KPU, yang bersangkutan seharusnya sudah mundur dari parpol sebelumnya. Secara otomatis, jika dirinya mundur dari parpol tersebut seharusnya mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Keempat anggota DPRD tersebut berasal dari PKNU, PPNUI, PKPB, yang tidak lolos dalan verifikasi untuk pemilu 2014 mendatang.
No comments:
Post a Comment