KEDIRI - Para pedagang di Pasar Grosir Kelurahan Ngronggo resah. Pasalnya, hingga saat ini status kios yang ditempati untuk berjualan tidak jelas. Padahal para pedagang telah menyelesaikan kewajibannya untuk mengangsur pembangunan kios. Kondisi ini membuat para pedagang tidak memiliki kepastian hukum atas kios yang digunakan untuk bertransaksi sehari – hari.
Untuk diketahui, di pasar grosir Ngronggo, terdapat 300 kios. Para pedagang mulai menempati bangunan kios itu sejak November 2005 dan melakukan pembayaran untuk bisa menempati kios tersebut. Namun meski sudah menyelesaikan angsuran, para pedagang belum memperoleh hak guna bangunan (HGB) atas kios tersebut. Mereka hanya menempati kios dengan status sewa.
Edi, salah satu pedagang mengungkapkan, belum adanya status HGB menimbulkan rasa tidak aman bagi mereka. Sebab, kendati sudah mengeluarkan banyak uang untuk membayar angsuran, tapi status kios tersebut belum jelas. Kondisi ini membuat para pedagang seolah terombang-ambingkan. “Belum adanya status HGB membuat kami merasa tidak aman karena otomatis tidak ada perlindungan tempat jualan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Hardiono, Ketua Koperasi Podo Rukun Makmur yang mewadahi para pedagang di pasar grosir Ngronggo. Menurutnya, para pedagang sudah sering menyampaikan keluhan itu pada pemerintah daerah. Bahkan tuntutan HGB kios juga disampaikan saat aksi unjukrasa para pedagang beberapa waktu lalu. Sebenarnya, lanjut Hardiono, pemerintah daerah telah menanggapi tuntutan tersebut dengan respon positif. Tapi sampai sekarang realisasi pemberian HGB pada pedagang belum terlaksana. “HGB ini menjadi kebutuhan dasar pedagang karena sehari – hari kios dipakai berjualan. Kami sudah menyampaikan hal itu pada pemerintah. Responnya positif tapi belum ada realisasi,” katanya.
Terpisah, pemrakarsa pendirian Pasar Grosir Ngronggo, Bambang Harianto mengaku prihatin dengan keluhan pedagang yang belum memegang HGB atas kiosnya. Seharusnya, kata Bambang Harianto, begitu angsuran selesai maka otomatis HGB diberikan. Untuk itu, mantan Ketua DPRD Kota Kediri yang hendak maju dalam pemilihan walikota (pilwali) akan membantu para pedagang untuk mendapatkan haknya. “Harusnya HGB otomatis diberikan setelah angsuran kios selesai. Ini harus menjadi perhatian pemerintah,” tandasnya saat berkunjung ke pasar grosir beberapa waktu lalu.
Begitu juga dengan Hartono, tokoh pengusaha Kediri mengatakan, sertifikat HGB sangat dibutuhkan pedagang. Tidak hanya sekedar sebagai pegangan legal pedagang tapi juga dapat dimanfaatkan untuk menambah modal usaha. Dengan adanya sertifikat itu, pedagang bisa memperoleh suntikan dana untuk sirkulasi usahanya. “Tidak hanya aspek hukum, HGB juga bermanfaat untuk aspek bisnisnya karena bisa untuk dapat modal dan pedagang makin mandiri. Ini yang akan kami upayakan agar pedagang bisa memperoleh HGB,” kata salah satu bakal calon wakil walikota itu.
No comments:
Post a Comment