KEDIRI
– Tren temuan orang gila yang megalami pasungan di Kabupaten Kediri
naik setiap tahunnya. Kenaikan tersebut akibat mulai adanya kesadaran
ditingkat masyarakat terhadap kondisi warga yang mengalami gangguan
jiwa ini.
Kapela
Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Kediri Adi Laksono Mengatakan,
jumlah temuan orang dengan gangguan jiwa yang mengalami pasungan di
tahun 2012 ini mencapai 41kasus. Angka tersebut mengalami
kecenderungan kenaikan. Kenaikan tersebut menurut Adi akibat mulai
tumbunya kesadaran masyarakat terhadap mereka.
Menurut
Adi, angka penderita gangguan jiwa di kabupaten Kediri di tahun 2012
hingga 2013 ini mencapai 118 kasus. Namun menurut Adi jumlah tersebut
merupakan angka statistic yang telah ditemukan selama ini. Adi
mengaku , pihaknya telah mengupayakan pengobatan terhadap para
penderita gangguan jiwa tersebut. Adi mengatakan, Pihaknya telah
bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa Lawang Malang untuk pengobatan
gangguan jiwa itu. “Tren temuan lapangan terhadap gangguan jiwa di
kabupaten Kediri cederung naik. Namun kenaikan ini akibat mulai
tumbuhnya kesadaan masyarakat terhadap kondisi para penderita
gangguan jiwa,” jelasnya.
Adi
menambahkan, wilayah yang bayak ditemukan praktik pemasungan
penderita gangguan jiwa adalah di antaranya di Kecamatan Plosoklaten.
Menurut Adi pemasungan tersebut rata-rata karena permintaan pihak
keluarga dan masyarakat. Pasalnya, para penderita gangguan jiwa
tersebut acap kali membahayakan keselamatan masyarakat.
Berkaitan
dengan hal tersebut, wakil ketua komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf
ditemui di Kediri menjelaskan, telah membuat rancangan undang-undang
kesehatan jiwa. Dengan undang-undang ini menurutnya, diharapkan dapat
menjadi solus untuk menekan angka gangguan jiwa yang ada di
Indonesia.
Menurut
Nova, tujuan dari disusunnya undang-undang ini bertujuan untuk
meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat di Indonesia. Pasalnya
Nova mengatakan dari jumlah penderita jiwa yang ada, hanya sekitar 10
persen saja yang benar-benar mendapatkan fasilitas pelayanan
pengobatan jiwa. sedang sisasanya, menurutnya belum jelas
penanganannya. “Menurut saya undang-undang ini bersifat sangat
krusial. Jika kita lihat dari devinisi sehat saja yang meliputi
kesehatan fisik, mental, spirituan dan sosial. Kalau dengan dimensi
sehat masnusia yang demikian itu kenapa hingga saaat ini tidak ada
anggaran yang berpihak pada dimensi mental manusia, telebih pada sisi
kebijakan,” ujarnya.
Nova
menambahkan, lahirnya undang-undang ini seharusnya sudah tidak bisa
di toleransi. Nova mencontohkan, di jawa timur angka penderita
gangguan jiwa mencapai 37 juta jiwa mengalami gannguan jiwa berat.
Angka ini menurutnya jauh dari angka privalensi secara nasional yang
hanya 0,64 persen saja. Disamping itu, berbagai faktor yang dapat
menjadi pemicu munculnya gangguan jiwa. Antara lain adalah dampak
bencana alam, dan kondisi sosial dimana tingkat tawran di kalangan
anak muda sangat tinggi dan menelan banyak korban jiwa, serta kasus
kriminalistas yang mengarah pada tindakan sadisme.(*)
No comments:
Post a Comment