KEDIRI - Polres Kediri Kota melakukan
penggrebegan arena perjudian jenis Unyik diwilayah Jalan MH Thamrin Kelurahan
Kemasan Kota kediri.
Hasilnya, empat orang yang sedang melakukan perjudian berhasil diamankan.
Mereka Dw (37), PJ (40), DN (35) dan SM (50)
keempatnya merupakan para ibu rumah tangga asal Jalan Thamrin Kelurahan Kemasan
Kota Kediri.
Kasuabg Humas Polres Kediri Kota AKP Siswandi mengatakan,
penggrebegan arena judi Unyik ini petugas mendapat informasi dari masyarakat
tentang adanya perjudian jenis Unyik di daerah Jl. MH Thamrin kelurahan Kemasan
Kota Kediri. “Mendapati laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan
ternyata benar ada arena judi,” ujarnya.
Bersama petugas Resmob, lanjut Siswandi, pihaknya langsung
mengamankan empat pelaku saat menggelar judi. Dari arena judi, petugas berhasil
mengamankan 1 set kartu ijo Unyik,1 lembar alas Koran dan uang tunai sebesar Rp
73.000.
Masih kata Siswandi, akibat perbuatannnya melakukan tindakan perjudian, para pelaku yang merupakan ibu rumah tangga ini akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment