Thursday, December 5, 2013

Hendak Hilangkan Santet, Mahasiswi di Kediri Malah Disetubuhi




KEDIRI - EMS (25) seorang mahasiswi asal Kelurahan Bandar Lor Kota Kediri, Jawa Timur melapor kepolisi setelah diberdayai oleh seorang dukun cabul, dan dipaksa untuk berbuat layaknya suami istri.

Peristiwa bermula,  ketika korban diantar oleh Lina (17) temannya ke Jl. Masuk Area GOR Joyoboyo Kota Kediri untuk bertemu dengan Kusuma Hartanto (34) seorang dukun cabul asal Jl. Penanggungan Kelurahan Lirboyo Kota Kediri ditempat yang gelap.

Kepada korban, pelaku mengaku bisa menghilangkan barang gaib, santet di tubuh korban. Karena tertarik, pelaku kemudian melakukan ritual meminta korban untuk melepaskan celana dalam dan dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami/istri. Karena takut, dan diduga terhipnotis, korban akhirnya bersedia melayani perbuatan tersebut. Merasa telah diperdaya oleh pelaku, dan tubuhnya merasa lemas tidak enak badan dan langsung melapor kepolisi.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Siswandi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan dan dimintai keterangan,” ujarnya, Kamis (4/12)

Masih kata Siswandi, pihaknya juga sudah mengamankan hasil visum dan  celana dalam korban sebagai barang bukti

Wednesday, December 4, 2013

Raba Kemaluan Bocah, Guru Les Dilaporkan

KEDIRI - Bocah berusia 8 tahun berinisial NL menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh guru lesnya. Kemaluan korban sering diraba pelaku, sejak 27 Oktober 2013 lalu
 
Orang tua NL merasa tidak terima. Pihak keluarga telah melaporkan sang guru les berinisial RB (55) asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur ke Polres Kediri Kota. “Berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku telah meraba-raba dan meremas organ tidak senonoh anaknya. Perbuatan asusila itu dilakukan pada saat korban les,” ujar Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Siswandi, Selasa (3/12)
 
Pihak kepolisian akan memanggil RB untuk dimintai keterangan. Polisi bakal mengcroscek berdasarkan pengakuan korban. Dimana, pada saat mengikuti bimbingan belajar korban digendong dan diciumi.
 
Selanjutnya, korban diajak ke kamar. Setelah mengunci pintu dari dalam, kemudian pelaku mencabuli korban dengan cara meremas dan meraba-raba kemaluan korban.
 
Setelah merasa puas, kemudian pelaku membawa korban keluar kamar. Tetapi pelaku selalu berpesan agar korban tidak bercerita kepada siapapun, termasuk orang tuanya.
 
Perbuatan asusila yang dilakukan pelaku akhirnya diketahui orang tua korban, setelah anaknya bercerita. Akhirnya pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi. “Saat ini kasusnya masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota. Kami telah memintai keterangan korban dan orang tuanya, serta membawa korban ke Rumah Sakit untuk dimintakan visum et repertum. Akan tetapi, hasil visum belum kita peroleh,” pungkas AKP Siswandi.

KUA di Kediri Tolak Layani Ijab Diluar Kantor


KEDIRI - Pengusutan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) membawa dampak tersendiri bagi pelaksanaan pencatatan nikah di Kabupaten Kediri. Jika sebelumnya KUA di bawah naungan kemenag kota kediri masih bersedia melaksanakan diluar kantor dengan syarat penjemputan, berbeda dengan KUA di Kabupaten Kediri. Kini KUA dibawah naungan Kemenag Kabupaten Kediri enggan melaksanakan pencatatan nikah di luar kantor, dengan alasan takut diklaim menerima gratifikasi.
 
Hal itu seperti yang terjadi di KUA Ngasem Kabupaten Kediri. Mereka membuat kebijakan melarang petugasnya untuk ikut mencatat nikah di rumah mempelai. Menurut Kepala KUA Ngasem Mohammad Fauzan, kebijakan akad nikah harus di kantor berlaku mulai bulan Desember kali ini. “Setelah kita bicarakan dengan berbagai pihak, mulai saat ini kami perintahkan semua petugas untuk tidak mendatangi tempat ijab qabul,” ujarnya, Rabu (4/12).
 
Selain khawatir munculnya anggapan gratifikasi, lanjut Fauza, keputusan itu didasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan petugas menolak untuk datang mencatat nikah di acara persepsi pengantin. “Dalam keputusan MK juga membolehkan aturan untuk menolak mendatangi tempat akad nikah,” jelasnya.
 
Masih kata Mohamad Fauzan, kini di Kantor Urusan Agama Ngasem juga menyediakan ruangan ala kadarnya untuk upacara ijab qobul dengan hiasan layaknya dekorasi pengantin. “Disini kami juga menyediakan tempat ala kadarnya layaknya pengantin untuk tempat ijab,” ujarnya.
 
Sesuai data KUA Kecamatan Ngasem, pada bulan Oktober lalu jumlah pernikahan sebanyak 109 kali. Dengan rincian ijab di rumah mempelai sebanyak 99, sedangkan acara pencatatan nikah di kantor KUA hanya 10 kali. Bulan November jumlah pernikahan 10 orang masing-masing ijab qobul di rumah mempelai sebanyak 9 dan di kantor KUA hanya 1. Sedangkan pada bulan desember ini jumlah pengajuan pernikahan sebanyak 35 kesemuanya bakal menjalani ijab qobul di KUA.
 
Untuk diketahui, sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah memproses kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota karena terjerat kasus korupsi pungutan liar biaya pencatatan nikah. Kini kasusnya dalam waktu dekat bakal disidangkan di pengadilan tipikor surabaya.

Monday, December 2, 2013

Berkedok Kandang Ayam, Pabrik Miras Digerebek

KEDIRI - Sebuah gudang ternak ayam dan kambing di Kabupaten Kediri digerebek petugas Polres Kediri karena digunakan sebagai pabrik pembuatan minuman keras (miras) illegal.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita puluhan drum yang berisi miras illegal dan mesin pembuat. Selain itu, dua orang pemilik ditangkap dan digelandang ke Mapolres Kediri.

Gudang ternak yang dipakai untuk pabrik miras itu berada di Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Tempat itu milik Abdul Hadi (33) asal Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Edi Herwiyanto mengungkapkan, penggerebekan pabrik miras illegal itu bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di dalam kandang ayam dan kambing itu. “Semula kami terkecoh dengan keberadaan puluhan ayam di bagian depan gudang. Namun setelah kami periksa, ternyata terdapat puluhan drum yang berisi ratusan liter miras jenis arak jowo siap edar. Selain itu, juga terdapat alat penyuling serta bahan bakunya,” kata AKP Edi, Senin (2/12).

Dari hasil pemeriksaan petugas, dalam pembuatan miras, pemilik kandang dibantu oleh Guntoro (40) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Pabrik pembuatan miras arak jowo itu telah beroperasi sekitar 1 bulan. Saat dilakukan penggerebekan, pemilik gudang tengah melakukan penyulingan.

Guntoro, salah satu pelaku mengaku, dalam sehari, dirinya mampu memproduksi sekitar 100 liter lebih miras oplosan yang berbahan baku utama dari beras, ragi, gula dan alkohol

Masih kata Guntoro, selain diedarkan di wilayah Kediri, miras buatannya juga dijual ke daerah Malang.

Thursday, November 28, 2013

Setujui Hibah Lahan untuk Pembangunan Kampus UB Kediri dengan Syarat

KEDIRI - Sejumlah fraksi di DPRD Kota Kediri telah menyetujui rencana pembangunan kampus universitas Brawijaya (UB) di Kota Kediri. Namun persetujuan pembangunan tersebut ada syarat tertentu. Yakni kalangan dewan meminta Pemerintah Kota adil dalam mengambil kebijakan untuk hibah ke kampus umum negeri tersebut. Mengingat sudah beberapa tahun lalu kampus STAIN juga berniat tukar guling dengan aset Pemkot, namun belum disetujui.


Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan mengatakan, sejak awal pihaknya setuju adanya Universitas Brawijaya di Kediri. Namun jika ternyata mekanisme lahan tidak boleh tukar guling dan harus Hibah, pihaknya meminta Pemkot  memberikan rasa keadilan sosial lebih dulu bagi perguruan tinggi yang lain. “Ada salah satu perguruan tinggi yang negeri di Kota Kediri yang mengajukan lahan untuk tukar guling, tapi kenyataannya hingga saat ini belum terealisasi. Namun, begitu UB datang langsung diberikan hibah. Makanya, kami minta agar Pemkot tidak memperhatikan salah satu perguruan tinggi, tapi harus adil,” ujarnya.


Masih kata pria yang juga ketua fraksi Demokrat DPRD Kota Kediri ini, anggaran dalam bentuk hibah untuk perguruan tinggi di Kota Kediri dinilainya selama ini juga masih minim. Ia khawatir akan muncul kecemburuan social dari perguruan tinggi yang sudah puluhan tahun di Kota Kediri ini. “Untuk menghindari kecemburuan social, Pemkot juga harus adil, terutama mengucurkan anggaran untuk kebutuhan perguruan tinggi yang lain,” ujarnya.


Untuk diketahui, beberapa waktu lalu kalangan dewan bersama Pemkot membentuk panitia khusus (pansus) membahas pelepasan dan persetujuan pembangunan kampus UB di Kediri. Dalam Pansus kala itu, membuahkan kesimpulan lahan di kelurahan Mrican seluas 23 hektar senilai Rp 25 milyar harus melalui sistem tugar guling. Namun, pertengahan bulan Oktober 2013 lalu turun surat rekomendasi dari Badan Pengawasan keuangan Dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan lahan senilai 25 milyar itu harus melalui mekanisme hibah, tidak boleh dijual kepada pihak UB.


Sementara itu Kabag Humas Pemkot Kediri Jawadi mengatakan, rekomendasi dari BPKP merupakan syarat utama dari proses pembangunan kampus UB Kediri. Untuk itu, pihaknya akan menjalankan proses sesuai rekomendasi dari BPKP. “Kami tetap akan melaksanakan sesuai rekomendasi dari BPKP itu,” ujarnya.


Disinggung harus adanya rasa keadilan untuk perguruan tinggi lain, Jawadi mengaku, selama perguruan tinggi yang bersangkutan mempunyai kepentingan sejalan dengan Pemkot, pihaknya pasti akan menyetujuinya. “Selama kebutuhannya cukup besar dan sama-sama mempunyai kepentingan untuk masyarakat, pasti juga kita perlakukan sama,” terangnya.


Untuk diketahui, polemik belum juga terealisasinya pendirian kampus UB di Kediri ini beberapa kali, DPRD juga mendapatkan protes dari kalangan mahasiswa UB, dan juga warga di Kelurahan Mrican. (*)