Kedua pejabat itu, yakni Kasenan (Kepala Dinas PU) dan Budi Siswantoro (Asisten Sekkota) diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Gambiran II. Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, namun dalam pemeriksaan kali ini mereka dimintai keterangan sebagai saksi bagi Wijanto, tersangka ketiga dalam kasus tersebut.
Kasenan dan Budi Siswantoro diperiksa di tempat terpisah. Pemeriksaan Kasenan dilakukan di ruang kasi pidsus, sedangkan Budi Siswantoro diperiksa di ruang kasi intelejen. Keduanya dimintai keterangan selama sekitar tiga jam.
Kasenan dan Budi Siswantoro diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wijanto. Kasenan dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bernilai Rp 208 miliar itu. Dengan posisinya sebagai PPK itu, maka Kasenan dianggap bertanggungjawab terhadap aspek proyek meliputi fisik dan keuangan. Sedangkan Budi Siswantoro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU ketika dugaan korupsi itu terjadi. Dalam posisinya itu, Budi yang bertindak sebagai pengguna anggaran mengetahui proses pencairan anggaran. “Para saksi yang dimintai keterangan, termasuk kedua saksi yang diperiksa hari ini, dimintai keterangannya sesuai kapasitas dan tanggungjawabnya masing – masing terkait proyek tersebut,” ujar Kasi Pidsus, Sundaya SH.
Menurut Sundaya, hingga akhir bulan ini, pihaknya masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada para saksi. Sedangkan untuk pemeriksaan ketiga tersangka akan dijadwalkan secepatnya. “Walaupun kedua orang ini berstatus tersangka, tapi mereka diperiksa sebagai saksi. Kalau untuk pemeriksaan tersangka, secepatnya akan dijadwalkan, paling tidak awal bulan depan,” imbuh Sundaya.
Sementara itu, usai diperiksa di ruang kasi pidsus, Kasenan mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wijanto. Namun Kasenan menolak memberikan komentar tentang materi pemeriksaan. “Kami diperiksa sebagai saksi untuk Pak Wijanto. Kalau untuk pertanyaannya silakan langsung ke penyidik,” katanya.
Seperti diketahui, sebulan ini penyidik kejari Kota Kediri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Gambiran II. Setidaknya ada 48 saksi yang akan diperiksa hingga akhir bulan. Pemeriksaan saksi ini dilakukan oleh penyidik untuk mengumpulkan satu alat bukti yang akan memperkuat pengungkapan kasus ini.
No comments:
Post a Comment