Akibat bandelnya para pedagang tersebut, MPU yang masuk jalur tersebut, terpaksa melewati jalur lama diluar pasar pamenang Pare. Sehingga jalur diseputar pasar itu kembali semrawut. Padahal tujuan awal di fungsikannya kembali jalur itu diharapkan dapat mengatasi kemacetan yang selalu terjadi sepuutar pasar.
Para pedagang beralasan waktu yang disediakan oleh pengelola pasar untuk mereka berdagang mulai pukul 02.00 Wib. Hingga pukul 09.00 wib tidak cukup untuk dapat menghabiskan barang dagangan mereka. Mereka beralasan, pembeli ramai berbelanja di lokasi tersebut sekitar pukul 12.00 wib hingga pukul 14.00 wib. “Orang yang belanja disini kebanyakan setelah pulang kerja atau waktu istirahat, sekitar pukul 12.00 hingga pukul 14.00 wib. Kalau jam 09.00 wib sudah disuruh tutup terus dagangan saya bagaimana? Sayuran tidak mungkin bisa di jual besoknya, pasti sudah rusak,” ungkap salah seorang pedagang.
Sementara, Kepala Satpol PP kabupaten Kediri Agung Joko Retmono mengatakan, penertipan para PKL yang berada di pasar pamenang dilakukan untuk menanggulangi kemacetan lalu lintas yang berada diseputar pasar. Menurut Agung jika hal tersebut dibiarkan maka kondisi sekitar pasar akan semakin semrawut.
Agung menambahkan, kewenangan mengatur jalur tersebut berada pada pihak pengelola pasar, pihak Satpol PP hanya bersifat membantu untuk menertipkan saja. Pasalnya kawasan tersebut masuk dalam kawasan pasar. “Beberapa hari lalu kita sudah tertipkan kembali, namun memang setelah di lakukan operasi mereka selalu kembali lagi. Itu yang menjadi repot kami. Sedang kewenangan mengelola wilayah itu berada di pengelola Pasar di bawah Dinas Pendapatan,” ujar Agung.
Hingga kini pihak Satpol PP belum mendapatkan solusi atas persoalan tersebut. “Mungkin jika ada lokasi baru bagi mereka akan lebih mudah untuk ditertipkan, “ tambah Agung. (*)
No comments:
Post a Comment