Alat bukti baru itu didapat penyidik Tipikor Polres Kediri Kota dari karyawan dan juga PT Surya Graha Semesta (SGS), rekanan pekerja proyek. Sehingga, tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka baru dalam waktu terdekat. “Direktur PT SGS berinisial C (Cahyo alias Ayong, red) kita mintai ketrangan. Secara garis besar beliau menyatakan ada hal yang tidak tepat. Kita berikan kesempatan istirahat,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro, Rabu (27/02/2013) malam.
Dengan adanya hal yang tidak tepat sebagaimana disampaikan Ayong ke penyidik, ada kemungkinan ada tambahan tersangka baru. Tetapi Kapolres mengaku, masih perlu keterangan lebih banyak lagi.
Polres Kediri Kota saat ini mendapat asistensi dari Polda Jatim. Dua pejabat Polda yaitu, Kasubdit Tipikor Direskrim Sus AKBP Edwan Saiful dan Pawasdik Polda Jatim AKBP Joko dan AKBP Herman serta Kompol Suminto membackup penanganan kasus yang sudah menyita perhatian masyarakat Kediri itu. “Kita memang perlu sharing dari Polda Juga menyampaikan apa yang sudah dihasilkan selama ini. Pembicaraan baik, mereka apresiasi tidak terlalu lama sudah banyak mengumpulkan saksi, ada 32 orang, dan fakta limayan banyak," terang Kapolres.
Dari asistensi tersebut, imbuh Kapolres, pihaknya mendapat masukan dan peringatan jika kasus itu besar dan perlu penanganan yang serius. Polres Kediri Kota harus cermat, dan kemudian persoalan penerapan pasal.
Sebelumnya, Komisaris PT SGS Ayong mengaku, pihaknya sangat kooperatif kepada pihak kepolisian. Dia yakin tidak ada persoalan dalam pengerjaan proyek. Selain itu, subkontrak proyek dengan PT Fajar Parahyangan, selaku pemenang tender hanya sekitar 40-60 persen. (*)
No comments:
Post a Comment