Dari 106 kafe yang ada di Kabupaten Kediri, hanya bellasan saja yang memiliki ijin resmi dari pemerintah aerah Kabupaten Kediri. Keberadaan kafe tersebutmenyebar diseluruh kabupaten Kediri, mulai dari ekslokalisasi hingga di pemukiman warga.
Kepala Satpol PP kabuaten Kediri Agung Joko Retmono Mengatakan, pihaknya telah memebrikan surat peringatan pada sejumlah kafe dan rumah karaoke yang ada. Dari surat peringatan tersebut, pihaknya brharap para pemilik kae dan rumah karaoke ini akan segera menutup usahanya atau mengurus ijin usahanya. “Selama ini sanksi mereka masih tindak pidana ringan. Ini mugkin yang membuat mereka toidak jera. Tapi dengan terbitnya surat peringatan itu nantinya kita akan bertindak tegas setelah tiga kali surat peringatan kita layangkan ada yang bersangktan. Kita akan tutup paksa tempat usaha mereka,” tegas Agung, Rabu, (27/2)
Menurut Agung kafe dan tempat karaoke itu sebenarnya memiliki pelanggaran cukup serius. Pelanggaran itu menurut Agung diantaranya banyak mempekerjakan anak yang diduga masih berusia dibawah umur. Disampikng itu lokasi itu diduga rentan sebagai peredaran narkoba dan jenis minuman keras lain. Selain itu lokasi tersebut juga rawan terjadi tindak kerusuhan. “itempat itu rawan pekerja anak, peredaran narkoba serta minuman keras lainnya. Selain itu lokasi mereka yang dekat dengan pemukiman warga sehingga dapat memicu kericuhan,” tambah Agung
Hingga saat ini Satpol PP kabuapten Kediri masih menerbitkan surat peringatan pada kefe dan tempat karaoke ilegal sebanyak 20 surat peringatan. Keduapuluh tempat karaoke dan kafe itu menurut Agung merupakan yang dianggap rentan terhadap beberapa tindak pelanggaran dan kriminalitas. Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut nama dan lokasi usaha tersebut, Agung enggan menyebutkannya. (*)
No comments:
Post a Comment