Tersangka ditangkap terjaring dalam opersi yang dilakukan oleh petugas Polsek Ngancar dalam operasi rutin yang di lakukan ke lokasi hiburan di wilayah kecamatan Ngancar. Saat operasi di salah satu lokasi hiburan sekitar pikul 16.30 wib, petugas menemukan sebilah parang yang di letakkan di atas jok sepeda motor Yamaha Mio.
Petugas kemudian mencari keberadaan tersangka di lokasi itu, petugas yang menemukan pemilik motor di salah satu ruangan tempat karaoke. Saat di tanya petugas yang bersangkutan mengakui bahwa parang yang berada diatas jok motor itu adalah miliknya.
Petugas kemudian membawa Hartoyo berserta barang bukti sebila parang dan motor Yamaha mio miliknya ke Mapolsek Ngancar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kita kawatir tersangka akan membuat onar di tempat hiburan itu, makanya kita amankan ke polsek,” ujar petugas.
Kapolsek Ngancar Muhamad Ridwan mengatakan, tersangka tertangkap oleg petugas saat oprasi rutin yang dilakukan di tempat hiburan di kecamatan Ngancar. Menurut Kapolsek, petugas kawatir tersangka akan membuat keributan di loaksi itu sehingga diamankan petugas. “Ada indikasi bahwa tersangka akan membuat keributan di lokasi itu. sehingga petugas mengamankan tersangka berikut barangg buktinya. Tersangka kita jerat dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurcahyo.
No comments:
Post a Comment