KEDIRI - Masih adanya beberapa lembaga sekolah di Kota
Kediri yang belum menyediakan guru agama, padahal siswanya ada yang beragama
lain, komisi A dan B DPRD Kota Kediri merekomendasikan agar kedepan semua
lembaga sekolah menyediakan guru agama, jika ada siswanya yang beragama lain.
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Muhaimin mengatakan, dari
hasil rapat dengar pendapat antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan Kementrian
Agama, pihaknya menyerahkan masalah ini ke dinas terkait untuk merumuskan
penyediaan guru agama dimasing-masing sekolah. “Dalam hearing pertama ini, kami
serahkan selanjutnya ke tim eksekutif untuk merumuskan,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap, minimal saat penerimaan siswa baru
nanti, aturan tersebut sudah ditetapkan. “Paling tidak saat penerimaan siswa
baru nanti, aturan menyediakan guru agama dimaisng-masing sekolah sudah bisa diterapkan,”
ujarnya.
Sementara itu, Kepala
Kementerian Agama Kota Kediri Suryat mengatakan, pihaknya menunggu aturan dari
pemkot tersebut. Karena sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
menyebutkan,/ setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh
pendidikan yang seagama. “Jika mengacu kepada sisdiknas tersebut, maka hukumnya
wajib,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment