KEDIRI - Sejumlah fraksi di DPRD Kota Kediri telah
menyetujui rencana pembangunan kampus universitas Brawijaya (UB) di Kota Kediri. Namun persetujuan
pembangunan tersebut ada syarat tertentu. Yakni kalangan dewan meminta Pemerintah
Kota adil dalam mengambil kebijakan untuk hibah ke kampus umum negeri tersebut.
Mengingat sudah beberapa tahun lalu kampus STAIN juga berniat tukar guling
dengan aset Pemkot, namun belum disetujui.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri
Yudi Ayubchan mengatakan, sejak awal pihaknya setuju adanya Universitas
Brawijaya di Kediri. Namun jika ternyata mekanisme lahan tidak boleh tukar
guling dan harus Hibah, pihaknya meminta Pemkot memberikan rasa keadilan
sosial lebih dulu bagi perguruan tinggi yang lain. “Ada salah satu perguruan tinggi yang negeri
di Kota Kediri yang mengajukan lahan untuk tukar guling, tapi kenyataannya
hingga saat ini belum terealisasi. Namun, begitu UB datang langsung diberikan
hibah. Makanya, kami minta agar Pemkot tidak memperhatikan salah satu perguruan
tinggi, tapi harus adil,” ujarnya.
Masih kata
pria yang juga ketua fraksi Demokrat DPRD Kota Kediri ini, anggaran dalam
bentuk hibah untuk perguruan tinggi di Kota Kediri dinilainya selama ini juga
masih minim. Ia khawatir akan muncul kecemburuan social dari perguruan tinggi
yang sudah puluhan tahun di Kota Kediri ini. “Untuk menghindari kecemburuan social,
Pemkot juga harus adil, terutama mengucurkan anggaran untuk kebutuhan perguruan
tinggi yang lain,” ujarnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu
kalangan dewan bersama Pemkot membentuk panitia khusus (pansus) membahas
pelepasan dan persetujuan pembangunan kampus UB di Kediri. Dalam Pansus kala
itu, membuahkan kesimpulan lahan di kelurahan Mrican seluas 23 hektar senilai Rp
25 milyar harus melalui sistem tugar guling. Namun, pertengahan bulan Oktober
2013 lalu turun surat rekomendasi dari Badan Pengawasan keuangan Dan
Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan lahan senilai 25 milyar itu harus melalui
mekanisme hibah, tidak boleh dijual kepada pihak UB.
Sementara
itu Kabag Humas Pemkot Kediri Jawadi mengatakan, rekomendasi dari BPKP
merupakan syarat utama dari proses pembangunan kampus UB Kediri. Untuk itu,
pihaknya akan menjalankan proses sesuai rekomendasi dari BPKP. “Kami tetap akan
melaksanakan sesuai rekomendasi dari BPKP itu,” ujarnya.
Disinggung
harus adanya rasa keadilan untuk perguruan tinggi lain, Jawadi mengaku, selama
perguruan tinggi yang bersangkutan mempunyai kepentingan sejalan dengan Pemkot,
pihaknya pasti akan menyetujuinya. “Selama kebutuhannya cukup besar dan
sama-sama mempunyai kepentingan untuk masyarakat, pasti juga kita perlakukan
sama,” terangnya.
Untuk
diketahui, polemik belum juga terealisasinya pendirian kampus UB di Kediri ini
beberapa kali, DPRD juga mendapatkan protes dari kalangan mahasiswa UB, dan
juga warga di Kelurahan Mrican. (*)