Thursday, October 10, 2013

Direncanakan 2 Tahun Lalu, Disdik Baru Lakukan Pengkajian

KEDIRI – Meski sudah direncanakan sejak 2011 lalu, Dinas Pendidikan baru akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait rencana penggabungan (merger) SD di Kota Kediri. Dinas Pendidikan masih melakukan pengkajian khususnya menyangkut penempatan guru untuk kebutuhan merger.
 
Sebagaimana diketahui, rencana merger digulirkan 2 tahun lalu. Saat itu, merger rencananya dilakukan terhadap sekolah - sekolah yang selama ini berada di dalam satu komplek, seperti SD Jagalan, SD Banjaran, SD Kampungdalem, SD Setonopande dan SD Ngronggo. Tujuan merger adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan, efisiensi dan efektifitas pengendalian satuan pendidikan.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Gunawan Setyobudi mengatakan, rencana merger saat ini dalam proses pengkajian. Pihaknya tidak ingin gegabah untuk menjalankan rencana merger karena menyangkut guru dan siswa yang berada dalam sekolah bersangkutan. “Memang ada wacana untuk kesana (merger-red), kami meneruskan saja,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, proses kajian yang dilakukan juga menunggu hasil rekrutmen CPNS untuk tenaga guru. Sebab, dalam proses itu sejumlah guru baru untuk SD akan diterima. Dengan perbandingan antara guru baru dengan yang pensiun, maka pihaknya dapat menganalisis total guru dan penempatannya.
 
Selain itu, kajian juga dilakukan terhadap data sekolah dan jumlah siswa di berbagai sekolah yang akan dimerger. Hal ini perlu untuk menata rombongan belajar sehingga siswa tidak dirugikan akibat merger sekolah.
 
Namun Gunawan tidak memastikan berapa lama kajian akan dilakukan. Sebab menurutnya, merger harus benar-benar matang sehingga dapat berjalan sesuai tujuan awalnya.

DPRD KOta Kediri Rekomedasikan Kelola Birokrasi Profesional

KEDIRI – Seringnya agenda mutasi pejabat yang dinilai tidak sesuai aturan, kalangan Komisi A DPRD Kota Kediri, Jawa Timur  merekomendasikan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepakatan (Baperjakat) untuk menata birokrasi sesuai dengan aturan yang ada dan menunjukkan profesionalitas. Salah satunya, termasuk untuk menempatkan pejabat atau pegawai pada posisi yang sesuai dengan keahliannya, bukan karena personalitas
 
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Muhaimin mengatakan mutasi pejabat memang hak preogratif walikota melalui Baperjakat. Tetapi tidak otomatis mutasi bisa dilakukan sesuai kemauan pribadi. “Jangan mutasi hanya ada unsure like and dislike (suka dan tidak suka), tapi benar-benar dipilih sesuai dengan keahlian dibidangnya masing-masing,” jelasnya.
 
Menurutnya, ada aturan tentang kepegawaian dan penataan birokrasi yang menjadi acuan. Jika tidak sesuai prosedur, pasti ada yang dirugikan dan itu menyebabkan iklim birokrasi tidak sehat. “Penempatan pegawai atau pejabat harus mengedepankan  profesionalitas dan keahlian. Agar tidak terjadi mis komunikasi yang menimbulkan iklim birokrasi yang tidak sehat,” pintanya.
 
Untuk diketahui, pemanggilan Baperjakat dan BKD oleh komisi A merupakan respon keresahan sejumlah pejabat dan pegawai menyusul mutasi yang baru baru ini dilakukan walikota Samsul Ashar terhadap 16 pejabat dan pegawai. Tiga pejabat eselon dua yang diperpanjang masa kerjanya meski memasuki masa pensiun tiba tiba diputus.
 
Sebelumnya, Sekretaris Kota Kediri Agus Wahyudi mengaku dalam waktu dekat, pihaknya kembali menggelar mutasi pejabat Pemkot Kediri. Hal itu dilakukan masih ada kursi jabatan yang kosong dan diisi pejabat dengan status pelaksana tugas (Plt).

Friday, June 28, 2013

Satpol PP Terjunkan Perahu Ski Board



KEDIRI - Aktivitas pertambangan pasir liar di Sungai Brantas wilayah Kota Kediri kembali marak. Bahkan, para penambang kini sudah berani mengeruk pasir di sekitar Jembatan Semampir, yang notabene milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ironisnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri justru kesulitan memberantas mereka. Para penambang beraksi menggunakan perahu. Mereka nekat mengeruk pasir di tengah sungai yang membelah 'Kota Tahu' itu menjadi dua. 

“Kemarin kita melakukan rasia, namun hasilnya tidak maksimal. Penambang berhasil kabur menggunakan perahunya. Sehingga, kita hanya mengamankan sebuah perahu dengan sebuah mesin disel. Perahunya telah kita tenggelamkan. Sedangkan mesin diselnya kita copot, kemudian kita serahkan ke Polres Kediri Kota,” ujar Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, Djati Utomo, Jumat (28/6)

Diakui Djati Utomo, para penambang pasir menggunakan perahu telah berani mengeruk pasir di dekat Jembatan Semampir. Menurut laporan yang diterima Satpol PP dari masyarakat, para penambang justru berasal dari luar Kota Kediri. 

Guna mengantisipasi aktivitas pertambangan pasir liar berikutnya, Satpol PP telah menerjunkan perahu jenis ski board lengkap dengan peralatan. Para petugas penegak peraturan daerah (perda) itu akan menggunakan ski board untuk patroli dan mengejar para penambang. “Mulai hari ini kita harus patroli. Kita sudah siapkan peralat ski board untuk pengejaran. Kita akan menangkan mereka, untuk diproses,” ancam Djati Utomo. 

Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Kediri dan Polres Kediri Kota, Kamis (27/6) pagi melakukan rasia pertambangan pasir liar Sungai Brantas. Sialnya, hanya berhasil mengamankan sebuah perahu yang ditinggalkan penambang. Sementara dua penambang berperahu kayu lainnya berhasil kabur.

Merasa Diadu Domba, Bacawali PDIP Geram



KEDIRI - Dua bakal pasangan calon (paselon) walikota dan wakil walikota Kediri menjadi korban politik adu domba. Pelaku dipastikan berasal dari kelompok yang menghendaki mereka berseteru, demi kemenangan timnya.

Korban politik adu domba tersebut adalah paselon Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibah, yang diusung koalisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra dengan Bambang Harianto-Hartono (BaHar) yang diusung PDI Perjuangan. Relawan BaHar kini telah melapor ke panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) dan pihak kepolisian. “Tim pemenangan pasangan calon BaHar minta klarifikasi panwaslu. Pengerusakan atribut milik Mas Abu, bukan dilakukan oleh tim BaHar,” ujar Anggota Panwaslu Kota Kediri Divisi Pengawasan Mansur, Jumat (28/6)

Dari belasan reklame milik 'Mas Abu' yang dirusak, ada satu reklame yang sengaja ditempeli daun waru merah, yang identik dengan simbol cinta milik paselon BaHar. Itu ditemukan di daerah pemilihan (dapil) pesantren, tepatnya di dekat BaHar Center. 

Kamera CCTV di tempat pemenangan BaHar merekam seluruh aksi pengerusakan dan penempelan itu. Pelaku berjumlah dua orang. Mereka mengendarai sepeda motor. Kemudian merusak atribut milik Mas Abu, yang juga Wakil Walikota Kediri, kemudian menempelkan simbol milik BaHar.

Supriyadi, salah satu relawan BaHar langsung mendatangi kantor Panwaslu Kota Kediri. Pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut melaporkan indikasi adu domba, dan menyerahkan bukti rekaman CCTV.

Namun, panwaslu menganjurkan agar tim BaHar melapor ke kantor Polsek Pesantren. Sebab, kejadian tersebut sudah memasuki ranah pidana. Selain itu, saat ini belum memasuki tahap penetapan paselon dan nomor urut paselon. “Ada indikasi mengadu domba, atau keinginan memperkeruh situasi. Pelaku jelas orang yang tidak bertanggung jawab. Kemarin, laporannya sudah masuk ke kepolisian. Pelapor membawa rekaman CCTV sebagai bukti,” terang Mansur.

Namun, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengaku, belum menerima laporan dari tim pasalon BaHar terkait pengerusakan atribut dan praktek adu domba itu. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan polsek jajaran. 

Diberitakan sebelumnya, belasan atribut milik paselon Mas Abu-Ning Lik dirusak. Pengerusakan yang dilakukan pada dini hari itu, terbanyak di basis 'Mas Abu' di Kelurahan Banjaran, dekat dengan Kantor DPD PAN Kota Kediri, yang juga digunakan sebagai posko pemenangan 'Mas Abu'. Selain itu, juga dekat dengan rumah milik orang nomor dua di 'Kota Tahu' itu.

Polres Kediri Kota akan Tindak Penggunaan Sirine Dan Rotator Dijalanan



KEDIRI – Penggunaan sirine dan rotator dijalanan oleh para pengendara umum dinilai menyalahi undang-undang. Terkait persoalan tersebut, Polres Kediri kota akan bersikap tegas terhadap para pendara tersebut.

Kasub Bag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, penggunaan sirine dan rotator dijalanan oleh para pengendara umum menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. jika ditemukan pelanggaran terkai jhal tersebut, menurut Surono dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal satu bulan dengan denda sebesar 250 ribu rupiah. “Penggunaan sirine dan rotator dijalanan oleh pengendara umum jelas menyalahi undang – undang. Makanya kita akan tindak tegas, karena penggunaanya semakin marak di Kota Kediri,” ujar Surono, Jum’at, (28/6).

Surono menjelaskan, dalam ketentuan undang-undang tersebut di telah diatur penggunaan sirine dan rotator dijalanan. Sesuai Undang-undang Penggunaan lampu isyarat dan sirene Lampu isyarat warna biru dan sirene, digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedang lampu isyarat warna merah dan sirene, digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia(TNI), pemadam kebakaran (PMK), ambulans, palang merah,  dan mobil jenazah. Untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Menurut Surono, pengunaan sirine dan rotator dijalanan di Kota Kediri marak ditenui oleh para pengendara umum, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Surono menambahkan, maraknya penggunaan sirine dan rotator dijalanan dapat ditemui terutama pada malam minggu oleh clup-clup kendaraan bermotor maupun mobil. “Kita lihat saja saatmalam minggu, banyak clup-clup kencaraan bermotor maupun mobil menggunakan sirine dan rotator dijalanan. Tapi jelas kita tidak akan pandang bulu, semua akan kita tindak sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Surono.