Seger (70) seorang pensiunan TNI-AL asal Kediri, Jawa Timur dilaporkan ke polisi. Pasalnya, ia tega mengancam akan membunuh nenek tua dengan sebilah samurai tajam. Padahal, hanya gara-gara sepotong kayu jati.
Polisi meringkus pria asal Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri bersama sebilah samurai panjang tajam. Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. “Tersangka kita amankan dari rumahnya. Selanjutnya kita bawa ke Polres Kediri Kota untuk dimintai keterangan. Tesangka mengakui perbuatannya, karena merasa tersinggung,” ujar AKP Surono, Selasa (5/2)
Mantan Waka Polsek Mojoroto Kota Kediri itu menambahkan, penangkapan tersangka Seger bermula dari laporan dari Tuminem (67) korban pengancaman asal Jalan Gunungagung, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Korban merasa keselamatannya terancam oleh aksi brutan tersangka.
Data dari kepolisian menyebutkan kejadian itu bermula saat Seger menebang kayu jati ditanah milik korban. Kemudian korban memperingatkan tersangka agar tidak menebang pohon jati tersebut
Karena tersinggung, tersangka langsung membawa samurai dan mengancam korban akan dibunuh. Karena merasa terancam, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri Kota. (*)
No comments:
Post a Comment