KEDIRI – Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Kediri, kali ini Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota, Jawa Timur memeriksa Sekretaris Kota (Sekkota) Kediri Agus Wahyudi terkait dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya, Kota Kediri, Senin (11/02). Mantan Sekretaris DPRD setempat itu diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemkot Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Siswandi mengatakan, penyidik memerlukan keterangan dari pihak terkait guna mengusut dugaan korupsi Jembatan Brawijaya. Sedangan materi pemeriksaan seputar proses penganggaran maupun lelang proyek. “Yang bersangkutan ( Agus Wahyudi, red) kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemkot Kediri. Dia dimintai keterangan penyidik seputar proses penganggaran proyek,” ujar AKP Siswandi, Senin (11/2).
Sesuai informasi, Agus sebetulnya diperiksa bersama Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Kediri Suprapto. Tetapi, Suprapto tidak bisa datang karena alasan tertentu
Agus datang ke Mapolres Kediri Kota sekitar pukul 09.00 WIB, hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Agus masih menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres Kediri Kota.
Agus hanya terlihat sekali keluar ruangan saat hendak menunaikan sholat dhuhur di Masjid Mapolres Kediri Kota. Tetapi, saat dikonfirmasi wartawan, dia menolak berkomentar. Agus hanya tersenyum sambil ngeloyor menuju masjid didampingi penyidik. “Tidak-tidak, silahkan konfirmasi ke pak Bambang (penyidik, red) saja,” ujar Agus, sambil melambaikan tangannya dan ngeloyor pergi meninggalkan wartawan yang sudah mencegatnya.
Sebelumnya Polres Kediri Kota telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kasenan dan Ketua Panitia lelang Wijanto, sebagai tersangka korupsi mega proyek Jembatan Brawijaya. Meski sempat ditangkap, polisi kemudian melepaskan Kasenan, sementara Wijanto di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Kediri Kota. (*)
No comments:
Post a Comment