Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurcahyo mengatakan, peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan pada awal maret lalu di lokasi proyek bangunan KUD lantai II Desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Saat itu, awalnya korban sempat menolak, namun karena diming-imingi sebuah HP merk maxtron seharga Rp 300 ribuan, akhirnya korban pasrah ketika diajak berhubungan badan. “Karena tergiur dengan HP, korban yang masih anak-anak langsung mau diajak berhubungan,” ungkap Budi, Jumat (15/3).
Puas dengan merenggut kegadisan DNM, keseokan harinya pelaku kembali melakukan perbuatannya selama dua kali pada Kamis dan Jumat. Peristiwa tersebut terungkap pada Rabu (13/3) malam. Saat itu korban terlihat murung dan menangis. Setelah didesak oleh ibunya, akhirnya mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 3 kali. Tidak terima, ibu korban langsung melapor ke polisi. “Mendapatkan laporan, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku Kamis malam di lokasi proyek tempat pelaku bekerja,” ungkapnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Kediri. “Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan di unit PPA Polres Kediri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Masih kata Budi, akibat persitiwa itu, saat ini korban maupun orang tuanya masih terlihat shock dan belum bisa dimintai keterangan. Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
No comments:
Post a Comment