KEDIRI - Dinilai
mengganggu pengguna jalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri meminta
Pemerintah Privinsi Jawa Timmur melakukan pembongkaran empat unit kios
yang memakan badan jalan di wilayah Jimbun Kecamatan Kandat.
Pemkab Kediri mengaku sudah tidak berdaya menghadapi empat unit kios
illegal yang tepatnya berada di perempatan Jalan Raya Desa Jimbun, Kecamatan Kandat.
Plt Kabag Humas Pemkab Kediri Edhi Purwanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi. Hasilnya, keempat kios tersebut memang melanggar garis sepadan jalan. "Setelah kita melihat di lokasi, itu memang masuk ruas jalan di jalur provinsi. Kita sudah lapor provinsi, dan kini menunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya, Kamis (28/3).
Masih kat Edhi, Pemkab Kediri tidak memiliki wewenang untuk membongkar empat kios permanen tersebut. Pasalnya, garis sepadan jalan yang dilanggar merupakan jalur Provinsi Jawa Timur. Sehingga, hak pembongkaran secara mutlak berada di Pemprov Jatim
Pemkab Kediri, terus Edhi, juga sudah menerima surat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga Provinsi Jawa Timur. Surat itu berisi keterangan bahwa kios tersebut melanggar garis sepadan jalan. Tetapi, Pemkab tidak berdaya, dan keempat kios tersebut tetap berdiri kokoh sampai sekarang
Sebenarnya, Pemkab Kediri sudah penah menggusur empat kios di lokasi. Bahkan, Pemkab mengeluarkan dua kali surat peringatakan. Surat peringatan pertama diberikan pada 30 Desember 2008 dengan surat nomor : 300/570/418.65/2008, yang kemudian disusul dengan surat peringatan kedua dengan nomor : 300/013/418.65/2009, tertanggal 12 Januari 2009. Namun sayang upaya tersebut tidak ada kelanjutannya.Disisi lain, ebagaimana hasil kajian dari balai pemeliharaan jalan Kediri, Dinas PU Bina Marga Propinsi Jawa Timur, yang dikeluarkan dengan surat tertanggal 2 Agustus 2006, dengan nomor : 503/711/119.4/2006, menyatakan bahwa bangunan kios dan warung di perempatan Jimbun tersebut tidak memiliki ijin, dan melanggar Garis Sepadan Propinsi tahun 1935, serta melanggar Undang-undang nomor : 4 Tahun 2004, tentang jalan. (*)
Pemkab Kediri mengaku sudah tidak berdaya menghadapi empat unit kios
illegal yang tepatnya berada di perempatan Jalan Raya Desa Jimbun, Kecamatan Kandat.
Plt Kabag Humas Pemkab Kediri Edhi Purwanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi. Hasilnya, keempat kios tersebut memang melanggar garis sepadan jalan. "Setelah kita melihat di lokasi, itu memang masuk ruas jalan di jalur provinsi. Kita sudah lapor provinsi, dan kini menunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya, Kamis (28/3).
Masih kat Edhi, Pemkab Kediri tidak memiliki wewenang untuk membongkar empat kios permanen tersebut. Pasalnya, garis sepadan jalan yang dilanggar merupakan jalur Provinsi Jawa Timur. Sehingga, hak pembongkaran secara mutlak berada di Pemprov Jatim
Pemkab Kediri, terus Edhi, juga sudah menerima surat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga Provinsi Jawa Timur. Surat itu berisi keterangan bahwa kios tersebut melanggar garis sepadan jalan. Tetapi, Pemkab tidak berdaya, dan keempat kios tersebut tetap berdiri kokoh sampai sekarang
Sebenarnya, Pemkab Kediri sudah penah menggusur empat kios di lokasi. Bahkan, Pemkab mengeluarkan dua kali surat peringatakan. Surat peringatan pertama diberikan pada 30 Desember 2008 dengan surat nomor : 300/570/418.65/2008, yang kemudian disusul dengan surat peringatan kedua dengan nomor : 300/013/418.65/2009, tertanggal 12 Januari 2009. Namun sayang upaya tersebut tidak ada kelanjutannya.Disisi lain, ebagaimana hasil kajian dari balai pemeliharaan jalan Kediri, Dinas PU Bina Marga Propinsi Jawa Timur, yang dikeluarkan dengan surat tertanggal 2 Agustus 2006, dengan nomor : 503/711/119.4/2006, menyatakan bahwa bangunan kios dan warung di perempatan Jimbun tersebut tidak memiliki ijin, dan melanggar Garis Sepadan Propinsi tahun 1935, serta melanggar Undang-undang nomor : 4 Tahun 2004, tentang jalan. (*)
No comments:
Post a Comment