KEDIRI -
Tukijan (56) seorang pensiunan Pabrik Gula di Kota Kediri, Jawa Timur ditangkap
polisi karena terlibat perjudian toto gelap (togel). Pria asal desa
Banyakan Kabupaten Kediri itu ditangkap bersama Kuswanto (35) warga desa
Bagol Kecamatan Banyakan dan Deden Burhanudin (34) warga Desa Jabon
saat transaksi.
Penangkapan ketiga pelaku bermula atas laporan dari masyarakat, jika diwilayah Banyakan Kabupaten Kediri masih marak perjudian togel. Kemudian dilakukan penyidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka dirumahnya masing masing.
Bersama barang bukti 2 unit Hp, 1 buku rekapan togel, 2 lembar pengeluaran Nomor togel, 1 buah bolpoint, dan uang tunai Rp 110 ribu ketiga tersangka digelandang ke Markas Polres Kediri Kota.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus perjudian tersebut. "Ketiga tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut," ungkap Surono, Jumat (29/3).
Sementara itu, Polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut, guna mengamankan pelaku perjudian di atas ketiga tersangka. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Penangkapan ketiga pelaku bermula atas laporan dari masyarakat, jika diwilayah Banyakan Kabupaten Kediri masih marak perjudian togel. Kemudian dilakukan penyidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka dirumahnya masing masing.
Bersama barang bukti 2 unit Hp, 1 buku rekapan togel, 2 lembar pengeluaran Nomor togel, 1 buah bolpoint, dan uang tunai Rp 110 ribu ketiga tersangka digelandang ke Markas Polres Kediri Kota.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus perjudian tersebut. "Ketiga tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut," ungkap Surono, Jumat (29/3).
Sementara itu, Polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut, guna mengamankan pelaku perjudian di atas ketiga tersangka. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
No comments:
Post a Comment