Monday, November 16, 2009

Polwil Tetapkan Mantan Manager UPJ PLN Tersangka Korupsi

KEDIRI - Polwil Kediri menetapkan mantan Manager Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Kediri Selatan, Ir Suroto (48) sebagai tersangka kasus korupsi dana pembayaran rekening listrik tahun 2008-2009.

Meski demikian, warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri itu tidak ditahan oleh polisi. Menurut keterangan Kasubbag Reskrim Polwil Kediri Kompol Andri S. Wewengkan nilai korupsinya sekitar Rp 106 juta.

Data yang diperoleh, di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polwil Kediri menyebutkan, kasus itu berawal dari laporan resmi PLN APJ Kediri. Dalam laporannnya, pembayaran rekening listrik pada bulan April 2008 - Februari 2009, ada kekurangan sekitar Rp 106 juta. “Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, kekurangan pembayaran dari sekitar 6 pelanggan Jual - Beli Saluran Terbatas (JBST), seperti Stasiun Kota Kediri dan Exelcom indopratama,” ungkap Rudi, salah satu penyidiik Unit Tipikor Polwil Kediri, Senin (16/11)

Modusnya, uang pembayaran rekening listrik dari pelanggan itu tidak segera disetor ke Kas PLN. “Ada dua jenis transaksi yakni, melalui jalur pembayaran Frontliner, yang selanjutnya disetor ke seorang Petugas Harian Lepas (PHL), lalu ke tersangka, dan ada pulang transaksi yang melalui transfer rekening tersangka,” bebernya.

Yang dipersoalkan tersebut adalah, transfer pembayaran langsung ke rekening pribadi Suroto pada bulan Desember 2008, Januari-Februari 2009. “Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku karena alasan melampaui batas waktu pembayaran dan pelanggan berada di luar kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Rudi, jika Suroto juga telah mengembalikan uang yang dipersoalkan tersebut ke kas PLN. “Pengembalian itu dilakukan ketika kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Dan itu tidak menghapuskan tindak pidananya,” imbuhnya.

Suroto akan dijerat dengan pasal 4 UU RI 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. “Dalam pasal 4 itu disebutkan, meskipun kerugian negara telah dikembalikan, maka tidak akan menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukannya,” kata Rudi.

Sementara itu, Suroto ketika dikonfirmasi melalui ponselnya membantah keras telah melakukan tindak pidana korupsi. Suroto balik menuding jika perbuatan itu dilakukan oleh anak buahnya. “Saya tidak bersalah. Hal itu dilakukan oleh anak buah saya. Maka saya akan menghadapi persoalan itu di Pengadilan Negeri. Kami juga telah menyiapkan penasihat hukum yang akan membantu persoalan saya nanti,” kelitnya