Sunday, June 9, 2013

Pedagang Pasar Grosir Ngronggo kembali Keluhkan HGB Kios


KEDIRI - Para pedagang di Pasar Grosir Kelurahan Ngronggo resah. Pasalnya, hingga saat ini status kios yang ditempati untuk berjualan tidak jelas. Padahal para pedagang telah menyelesaikan kewajibannya untuk mengangsur pembangunan kios. Kondisi ini membuat para pedagang tidak memiliki kepastian hukum atas kios yang digunakan untuk bertransaksi sehari – hari.



Untuk diketahui, di pasar grosir Ngronggo, terdapat 300 kios. Para pedagang mulai menempati bangunan kios itu sejak November 2005 dan melakukan pembayaran untuk bisa menempati kios tersebut. Namun meski sudah menyelesaikan angsuran, para pedagang belum memperoleh hak guna bangunan (HGB) atas kios tersebut. Mereka hanya menempati kios dengan status sewa.
Edi, salah satu pedagang mengungkapkan, belum adanya status HGB menimbulkan rasa tidak aman bagi mereka. Sebab, kendati sudah mengeluarkan banyak uang untuk membayar angsuran, tapi status kios tersebut belum jelas. Kondisi ini membuat para pedagang seolah terombang-ambingkan. “Belum adanya status HGB membuat kami merasa tidak aman karena otomatis tidak ada perlindungan tempat jualan,” ujarnya.



Hal senada disampaikan Hardiono, Ketua Koperasi Podo Rukun Makmur yang mewadahi para pedagang di pasar grosir Ngronggo. Menurutnya, para pedagang sudah sering menyampaikan keluhan itu pada pemerintah daerah. Bahkan tuntutan HGB kios juga disampaikan saat aksi unjukrasa para pedagang beberapa waktu lalu. Sebenarnya, lanjut Hardiono, pemerintah daerah telah menanggapi tuntutan tersebut dengan respon positif. Tapi sampai sekarang realisasi pemberian HGB pada pedagang belum terlaksana. “HGB ini menjadi kebutuhan dasar pedagang karena sehari – hari kios dipakai berjualan. Kami sudah menyampaikan hal itu pada pemerintah. Responnya positif tapi belum ada realisasi,” katanya.



Terpisah, pemrakarsa pendirian Pasar Grosir Ngronggo, Bambang Harianto mengaku prihatin dengan keluhan pedagang yang belum memegang HGB atas kiosnya. Seharusnya, kata Bambang Harianto, begitu angsuran selesai maka otomatis HGB diberikan. Untuk itu, mantan Ketua DPRD Kota Kediri yang hendak maju dalam pemilihan walikota (pilwali) akan membantu para pedagang untuk mendapatkan haknya. “Harusnya HGB otomatis diberikan setelah angsuran kios selesai. Ini harus menjadi perhatian pemerintah,” tandasnya saat berkunjung ke pasar grosir beberapa waktu lalu.



Begitu juga dengan Hartono, tokoh pengusaha Kediri mengatakan, sertifikat HGB sangat dibutuhkan pedagang. Tidak hanya sekedar sebagai pegangan legal pedagang tapi juga dapat dimanfaatkan untuk menambah modal usaha. Dengan adanya sertifikat itu, pedagang bisa memperoleh suntikan dana untuk sirkulasi usahanya. “Tidak hanya aspek hukum, HGB juga bermanfaat untuk aspek bisnisnya karena bisa untuk dapat modal dan pedagang makin mandiri. Ini yang akan kami upayakan agar pedagang bisa memperoleh HGB,” kata salah satu bakal calon wakil walikota itu.

Ketua DPRD Anggap Aturan KPU Kurang Tegas

KEDIRI - Masih bercokolnya sejumlah anggota DPRD yang sudah hijrah ke partai politik lain mendapat sorotan miring dari Ketua DPRD Kota Kediri Wara S. Renny Pramana. Reny menganggap tidak segera mundurnya sejumlah anggota DPRD tersebut wujud ketidaktegasan aturan KPU.

Selain itu, Reny menganggap sejumlah anggota DPRD itu dianggap tidak gentel dengan tidak mentaati aturan KPU tersebut. Seharusnya menurut Renny, anggota DPRD tersebut memilih mundur sebelum masuk parpol lain. “Seharusnya sejak mendaftar dari ke partai lain, yang bersangkutan harus mundur dulu. Kenyataannya, disini mereka masih saja menjadi anggota dewan. Saya rasa kini karena aturannya kurang tegas,” jelas Reny..

Hal senada juga diungkapkan salah seorang anggota DPRD yang enggan disebut namanya. Dirinya berpendapat, jika anggota DPRD tersebut sudah pasti mendaftar melalui partai lain dan masih menjadi anggota dewan, maka nantinya pasti akan bertentangan dengan hukum. Pasalnya, menurut dia hal tersebut bisa menjadi temuan BPK, karena yang bersangkutan tetap menerima gaji sebagai anggota DPRD sementara sudah pindah ke parpol lain. “Jika seperti itu, pasti BPK akan memberikan teguran dan gaji yang mereka suatu saat pasti akan diminta untuk dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisioner KPUD Kota Kediri Nurul Mamnun mengatakan, sebelum dilakukan penetapan daftar calon sementara (DCS) legislatif 2014 sesuai yang dijadwalkan pada 13 Juni mendatang, pihak KPU Kota Kediri meminta agar para calon yang memang belum memenuhi syarat administrasi untuk segera melengkapi. pencoretan nama DPRD akan dilakukan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Salah satu persyaratan tersebut yakni surat pengunduran diri dari parpol sebelumnya bagi para caleg yang sebelumnya aktif di parpol lain.

Artinya menurut Nurul Mamnun, KPUD mengakui secara sah yang bersangkutan masuk dan mendaftar ke parpol baru itu sebagai bacaleg dengan memenuhi peryaratan administrasi yang disyaratkan. Nurul Mammnun menjelaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menindak bacaleg yang bersangkutan sebelum masa DCT berlaku. “Mundur atau belumnya bacaleg yang bersangkutan sebagai anggota DPRD,itu bukan ranah KPU untuk menindak. KPU hanya bisa mencoret yang bersangkutan jika dalam batas waktu DCT yang bersangkutan tidak bisa melengkapi syarat administrasi,”jelas Nurul Mamnun.

Sebagaimana diketahui, sekitar 4 orang anggota DPRD Kota Kediri hingga saat ini masih aktif. Padahal yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg di Pemilu mendatang melalui parpol lain. Sebagaimana aturan di KPU, yang bersangkutan seharusnya sudah mundur dari parpol sebelumnya. Secara otomatis, jika dirinya mundur dari parpol tersebut seharusnya mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Keempat anggota DPRD tersebut berasal dari PKNU, PPNUI, PKPB, yang tidak lolos dalan verifikasi untuk pemilu 2014 mendatang.