Wednesday, February 6, 2013

Jualan Sayur Keliling Nyambi Jual Kupon Judi Togel


KEDIRI - Suwadi (44) seorang Penjual sayur keliling asal Desa Kampungbaru Kecamatan Kepung kabupaten kediri, jawa Timur ditangkap polisi. Ia ditangkap karena selain berprofesi sebagai pedagang sayur keliling, suwadi juga menjual kupon judi togel.

Penangkapan pelaku bermula atas informasi masyarakat, jika di Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu masih marak jual beli kupon judi togel, kemudian dilakukan penyidikan dan berhasil mengamankan Suwadi. Bersama barang bukti Uang Rp 42 ribu, bolpoin, rekapan dan catatan penjualan nomor togel, Suwadi digelandang ke mapolsek Puncu.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurcahyo mengatakan, Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap Bandar diatasnya. “Memang benar tersangka pedagang sayur yang nyambi jualan togel. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Kediri untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, Suwadi akan diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Konsumsi Narkoba, Pelajar MAN Ditangkap Polisi


KEDIRI – Kasus penyalah gunaan obat-obatan terlarang tampaknya sudah merambah para pelajar di kota Kediri, Jawa Timur. Bahkan, salah satu diantaranya pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kota Kediri.

Mereka GM (18) pelajar SMK swasta di kota kediri asal Dusun Kresek Desa Tempurejo kecamatan pesantren Kota Kediri, dan FW (18) pelajar salah satu MAN dikota kediri asal Pesantren. Keduanya ditangkap petugas saat akan membeli narkoba bersama Yuana eka (20) asal lingkungan PreManan kecamatan Pesantren / dan Gilang prayoga (20) pemuda asal desa jarakan kecamatan wates kabupaten kediri di jalan raya Desa Menang Kecamatan Pagu.

Dari tangan keempat tersangka ini, petugas Sat Reskoba Polres Kediri berhasil menyita barang bukti 2000 butir pil double L.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Siswanto mengatakan keempat pelaku saat ini masih diperiksa guna pengembangan lebih lanjut. “Mereka ini sudah kami incar lama, dan baru kemarin kami berhasil menangkapnya,” ujarnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Geledah Kantor Proyek Jembatan Brawijaya Kediri, Polisi Amankan Rekanan


KEDIRI - Petugas Polres Kediri Kota, Jawa Timur menggeledah kantor proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri. Penggeledahan tersebut, menyusul adanya temuan penyidik atas dugaan praktek sub kontrak atau pelimpahan pekerjaan antara dua rekanan pelaksana proyek yang disinyalir tidak sesuai standar kualifikasi.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro. Petugas mencari dokumen perjanjian sub kontrak antara PT. Fajar Parahyangan, sebagai pemenang tender ke PT. Surya Graha Semesta (SGS), selaku pelaksana pekerjaan serta memintai keterangan pegawai penanggung jawab proyek.

Penggeledahan yang berlangsung secara mendadak tersebut membuat panik pegawai proyek. Bahkan, dua orang pria yang mengaku sebagai tamu, sekaligus penyedia bahan material jembatan kebingungan. Apalagi, ketika polisi menanyakan surat kontrak perjanjian dan dokumen pribadi mereka. “Penyidik, segera cari dokumen yang berisi sub kontrak antara PT Fajar Parahyangan dengan PT Surya Graha Semesta (SGS),” perintah Kapolres AKBP Ratno Kuncoro kepada tim penyidik, Rabu (6/2/2013) siang.

Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik memeriksa, Munawar, seorang purnawirawan polisi berpangkat AKBP, dari Kantor Cabang PT. Fajar Parahyangan yang ada di Surabaya. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya praktek sub kontrak antara dua rekanan tersebut dengan istilah join

Sebagaimana diberitakan, Polres Kediri Kota sedang membongkar dugaan kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kediri senilai Rp 66 miliar. Polisi mensinyalir proses perencanaan, pengerjaan proyek bermasalah, yang berpotensi terjadinya korupsi.


Sementara itu, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota mengamankan tiga orang pegawai PT. Fajar Parahyangan, selaku pelaksana mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri. Ketiganya “diciduk” polisi setelah ada yang sempat memberikan keterangan palsu. “Saat saya tanya, mengaku dari PT. Wika. Tetapi kepada Kasat Reskrim bilang pegawai PT. Fajar Parahyangan. Selanjutnya, mereka kita bawa ke Polres Kediri Kota untuk dimintai keterangan,” ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro.

Ketiga pegawai PT Fajar Parahyangan tersebut diamankan polisi dari kantor proyek pembangunan Jembatan Brawijaya. Mereka, seorang penanggung jawab pekerjaan dan dua orang bawahannya. Ketiganya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Polres Kediri Kota

Selain menggiring ketiga pegawai, polisi juga menyita sejumlah barang dari kantor proyek untuk dijadikan sebagai barang bukti. Antara lain, sebuah CPU komputer, beberapa dokumen penting berupa surat kontrak kerja dan berkas-berkas berhubungan dengan proyek.

Pemeriksaan terhadap ketiga pegawai PT Fajar Parahyangan, dijelaskan Kapolres untuk mengetahui keterlibatan PT Surya Graha Semesta (SGS), rekanan lain yang sempat disebut oleh Munawar, saksi yang dihadikan dari PT Fajar Parahyangan, sebagai pelaksana pekerjaan.

Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir AKBP (Munawar, red) dalam keterangannya berterus terang, jika PT Fajar Parahyangan, sebagai pemenang tender proyek pembangunan Jembayan Brawijaya Kediri telah memberikan sub contrak dengan istilah join pekerjaan kepada PT SGS, perusahaan kontraktor yang berkedudukan di Sidoarjo. “Kata pak Munawar, PT Surya Graha Semesta grid (tingkatan kualifikasi, red) nya belum mencapai. Sehingga, PT Fajar Parahyanganlah yang ikut dalam lelang, sampai akhirnya sebagai pemenang. Tetapi kemudian disub kontrakkan ke PT SGS,” beber Kapolres

Meskipun demikian, sampai saat ini Polres Kediri Kota belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolres AKBP Ratno Kuncoro berjanji dalam waktu dekat sudah ada nama tersangka. Bahkan, janji Kapolres, begitu ada tersangka, langsung akan dijebloskan ke penjara. “Buat apa pak ditetapkan tersangka jika tidak ditahan. Nanti, begitu ada tersangkanya, langsung saya tahan. Ya, dalam waktu dekat ini,” janji Kapolres.

Munawar yang juga ikut dalam penggeledah di kantor proyek kepada wartawan mengakui ada sub kontrak dengan istilah join antara PT Fajar Parahyangan ke PT SGS. Tetapi, dirinya tidak tahu bentuk kerjasama dan proses bagi hasil pekerjaan tersebut. Yang ia tahu, banyak karyawan PT SGS yang kini menjadi PT Fajar Parahyangan.

Masih kata Munawar, saat ini, dirinya dalam proses pengunduran diri dari PT Fajar Parahyangan. Pria yang menduduki posisi sebagai koordinator keamanan tersebut mengaku, sudah tidak tahan bekerja di perusahaan jasa konstruksi tersebut dengan alasan mencium gelagat tidak baik dalam pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri, sejak tahun 2012 lalu.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kasenan mengatakan, pihaknya hanya membuat komitmen dengan satu rekanan PT. Fajar Parahyangan, sebagai pelaksana proyek pembangunan jembatan yang sedianya menelan dana sebesar Rp 71 miliar tersebut. Ihwal, adanya PT. SGS yang disebut sebagai pelaksana, setelah menerima sub kontrak dari PT Fajar Parahyangan, pihaknya tidak mengetahui.

Sebagaimana diberitakan, Polres Kediri Kota sedang berupaya membongkar dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri. Polisi sudah menaikkan status hokum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, sampai saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)