Monday, February 21, 2011

Ingin Jadi Kepala Dinas, Bayar Rp 100 Juta?

KEDIRI – Setelah sebelumnya mengundang Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) dan hasilnya tidak tahu menahu. Komisi A DPRD Kota Kediri berencana memanggil walikota Samsul ashar secara langsung terkait agenda mutasi 193 pejabat pemkot 28 Januari lalu.

“Nanti akan kami ajukan dalam Banmus (Badan Musyawarah),” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Muhaimin, Senin (21/2).

Hal tersebut dilakukan, menurut Muhaimin, karena dalam pertemuan dengan Baperjakat beberapa waktu lalu, pihak Baperjakat tidak tahu menahu tentang mutasi tersebut, karena tidak dilibatkan. “Kita semua tahu, dalam mutasi tidak melibatkan Baperjakat, jadi kami akan meminta penjelasan walikota langsung, agar lebih jelas,” ujarnya.

Namun demikian, dikatakan Muhaimin, pihaknya juga masih menunggu apakah Walikota melakukan revisi mutasi seperti yang telah menjadi rekomendasi Komisi A. “Hari ini surat rekomendasinya masuk ke walikota,” jelasnya.

Sebelumnya, walikota Kediri Samsul Ashar tampaknya tidak akan merespon rekomendasi Komisi A DPRD Kota Kediri untuk melakukan peninjauan ulang terhadap mutasi pejabat.

Sementara itu, saat disinggung terkait kabar adanya pejabat yang ingin promosi dikenakan biaya, Muhaimin mengaku belum mengetahui. Namun demikian, jika ada pejabat yang merasa dirugikan, Komisi A siap menampung pengaduan itu. “Silahkan saja jika ada pejabat yang merasa dirugikan atas hal ini,” ungkapnya.

Kabar pengeluaran sejumlah biaya bagi pejabat yang ingin jabatan promosi dikatakan ketua fraksi Kebangkitan Bangsa Muzer Zaidib. Dia mengaku pernah mendengar kabar tersebut, Besarnya bervariasi, sesuai jabatan yang akan diembannnya. “Saya mendengar kabar harus mendengar hingga Rp 100 juta agar bisa menjadi kepala dinas,” kata Muzer.

Jika kabar itu benar, Muzer menyatakan hal itu menjadi persoalan baru bagi Pemkot. Karena pejabat yang membayar itu akan menggunakan segala cara agar uangnya kembali.

Dia memanffatkan jabatannya mencari pendapat diluar gaji yang bisa melanggar aturan dan hukum. “Ini merugikan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Bila benar ada unsur KKN dalam mutasi, lanjut Muzer, tujuan pemkot meningkatkjan kinerja dan penyegaran pegawai tidak tercapai. Sebab pejabat yang dimutasi menganggap jabatannnya didapat karena membayar atau kedekatannya dengan pemimpin. Sehingga, prestasi kerja tidak diperlukan. “Bahaya jika KKN benar-benar terjadi dalam mutasi,” ingatnya.

Namun sampai kemarin, Muzer mengaku belum mengetahui kebenaran kabar tersebut. Sejauh ini hanya beredar dari mulut ke mulut. “Hanya kabar-kabar, tapi tidak jelas,” urainya.

Untuk itu, Muzer minta kesalahan dalam mutasi segera diperbaiki. Ini agar pejabat yang dimutasi sesuai dengan golongan kepangkatan dan eselon tanpa kesalahan yang dilakukannya. “Daftar urutan kepangkatan (DUK) harus dijalankan,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Bagian humas Pemkot Kediri Tri Krisminarko mengaku jika hingga saat ini belum ada revisi mutasi seperti yang telah menjadi rekomendasi Komisi A bersama Baperjakat. “Hingga kini belum ada kabar, jika ada revisi mutasi,” ujarnya singkat.