Sunday, February 24, 2013

Polresta Kediri Bidik Proyek Pembangunan Kampos Poltek II Senilai Rp 88 M


KEDIRI – Tidak ingin kecolongan dan diambil pihak Kejaksaan Negeri, Polres Kediri Kota, Jawa Timur kini juga membidik pembangunan kampus Politeknik (Poltek) II Kediri. Kepolisian mensinyalir telah terjadi penyimpangan dalam mega proyek bernilai Rp 88 miliar itu seperti halnya pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri.

“Hasil penelitian dokumen yang kita amankan dari PT SGS (Surya Graha Semesta) di Sidoarjo kemarin, kita dapatkan sebuah dokumen yang senagaja disembunyikan. Lalu kita pilah di kantor, ternyata ada tiga dokumen yaitu, terkait Jembatan Brawijaya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II, dan Poltek,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro saat berada di proyek pembangunan Poltek di Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (24/2).

Tim Tipikor langsung melakukan upaya penyelidikan terkait pembangunan mega proyek tahun jamak atau multy years selama tiga tahun (2009-2011) itu. Ternyata, dari hasil penelusuran tim diketahui bahwa, pelaksana proyek adalah bukan pemenang lelang, melainkan PT SGS, rekanan pelaksana proyek Jembatan Brawijaya dan juga RSUD Gambiran II yang kini disidik Kejaksaan Negeri Kediri. “Ada indiasi kuat, ketidak tepatan pekerjaan. Proyek dikerjakan oleh PT SGS. Padahal, pemenang tendernya adalah PT Nugraha Adi Taruna (NAT). Ada sub kontrak secara fundamen atau keseluruhan. Indikasinya mirip-mirip dengan Jembatan Brawijaya. Terjadi dugaan proses lelang yang tidak benar, proses penganggaran yang tidak benar,” terang Kapolres.

Saat berada di kawasan proyek pembangunan Poltek II Kediri, Kapolres berlatar belakang Intelkam itu sempat memeriksa sejumlah dokumen proyek. Bersama tim Tipikor, Kapolres juga melihat-lihat kondisi bangunan yang sudah memasuki tahap finishing tersebut. Ternyata, tidak dilengkapi dengan papan pemberitahuan proyek.

Mengetahui hal tersebut, Kapolres langsung memanggil dua orang tenaga satpam. Ternyata, kedua mengaku, jika sejak proyek mulai garap, tidak pernah memasang papan pemberitahuan.

Padahal, menurut Kapolres, papan tersebut sangat penting. Karena didalamnya berisi tentang nilai, waktu pelaksanaan, rekanan pelaksana proyek disebutkan. Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya secara transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Proyek pembangunan kampus Poltek II dilaksanakan oleh PT. NAT yang diikat dengan surat perjanjian pemborongan kontrak induk nomor 1032/VII/KONT FISIK/APBD/2009 tanggal 8 oktober 2009 senilai 88 milyar. Proyek besar yang berdiri diatas areal lahan 7,7 hektare ini didanai APBD tahun 2009, 2010 dan 2011 dengan jangka waktu selama 800 hari.

Pembangunan Poltek sempat dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, berdasarkan hasil audit BPK tahun 2012, telah ditemukan adanya indikasi kekurangan volume pengerjaan sebesar Rp 696.740.000

Lebih rinci, dari audit itu terjelaskan, adanya pembangunan sub kontrak V yang selesai pada 22 Desemeber tahun 2011, terdapat pekerjaan yang belum bisa dimanfaatkan sesuai rencana yang menimbulkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 696.740.000.

Kerugian sebesar Rp 696 juta tersebut sebenarnya sudah dibayarakan ke Kas Daerah pada 22 Mei 2012 lalu. Namun BPK merekomendasikan, agar Walikota Kediri Samsul Ashar memberikan teguran kepada pengguna anggaran, pelaksana proyek dan pengawas proyek, dan menutup kekurangan pengerjaan tersebut dan dikembalikan pada Kas Daerah.

Pembangunan Poltek molor dari waktu yang sudah ditentukan dalam kontrak. Seharusnya pembangunan kampus itu selesai pada 2012. Namun hingga awal tahun 2013 ini belum rampung.

Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Kediri soal penyelidikan Poltek II Kediri yang dilakukan Polres Kediri Kota. Kabag Humas Pemkot Kediri Hariadi berkali-kali dihubungi melalui telponnya tidak menjawab.