Thursday, May 2, 2013

Hearing Program BLT di Kota Kediri, Diwarnai Adu Argumen Antar Dewan



KEDIRI – Dalam hearing (rapat dengar pendapat) gabungan antara Komisi C dan Komisi B membahas program Bantuan langsung tunai (BLT) diwarnai adu argumen. Beberapa dewan ada yang selisih pendapat agar pembagian BLT dibagikan usai Pemilihan Walikota (pilwali), sementara disisi lain menginginkan segera dicairkan.

Untuk diketahui, tahun 2013 ini, Pemkot Kediri mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3 milyar untuk program BLT yang dibagikan kepada 12 ribu kepala keluarga (KK). Masing-masing KK mendapatkan Rp 250 ribu.

Beberapa dewan menginginkan, agar pembagian BLT ini diberikan usai pelaksanaan Pilwali, karena muatan politis. “Karena suasana politik, maka saya menginginkan agar pemberian BLT diserahkan usai Pilwali, agar tidak ditunggangi kepentinga-kepentingan politik,” kata anggota Komisi C Kholifi Yunon.

Sementara Wakil ketua Komisi C Muzer Zaidib mengatakan, program BLT mempunyai nilai sosial yang tinggi, untuk itu tidak perlu dilakukan penundaan, karena sudah terencana dalam program. “Jangan dikait-kaitkan masalah sosial dengan politik, program ini sangat baik dan dibutuhkan mereka yang berhak. Jadi, kalau secepatnya diserahkan,” ujarnya.

Mengetahui adanya perbedaan pendapat, Ketua Komisi C Hadi Sucipto berulang kali mengingatkan anggotanya untuk bisa tertib. Akhirnya, untuk menghindari perdebatan yang panjang, politisi PDI Perjuangan ini mengambil langkah untuk dilakukan voting terkait penyaluran BLT. “Untuk menghindari perdebatan dan dewan berasal dari politisi, maka kita lakukan voting saja,” ujarnya.

Pertama kali dimintai pendapat, Anggota Komisi B Sriana mengatakan, agar pencairan BLT ditunda dan divalidkan dulu data-datanya. Hal itu dilakukan untuk menghindari, jika ada temuan BLT yang kurang tepat sasaran. “Datanya divalidkan dulu, jangan asal dibagikan,” ujarnya.

Anggota Komisi B Juwito mengatakan, ada beberapa hal yang perlu verifikasi terelbih dahulu. “Kalau selesai langsung dicairkan,” ujarnya. Muzer Zaidib mengatakan, jika dana siap kenapa kok ditunggu-tunggu.

Sementara anggota Komisi C Yudi Ayubchan juga meminta agar Pemkot Kediri melakukan validitas data terlebih dahulu dan mencermati beberapa mekanisme dan aturan. “Jangan sampai saat pembagian berlangsung timbul permasalahan,” pintanya.

Setelah mendengar beberapa voting yang dilakukan para anggota Komisi C dan B, Ketua Komisi C Hadi Sucipto merekomendasikan, agar pembagian BLT dilakukan setelah dilakukan survey tentang kevaliditasan data penerima BLT tersebut. “Untuk sementara, kita merekomendasikan agar Pemkot melakukan kevalidan data terlebih dahulu, sambil menunggu pencairan dana dari DPPKAD,” ujarnya.  

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kediri Suprapto mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban atas saran itu. “Kalau masalah itu, saya belum bisa memberikan kepastian, karena bidang saya hanya perencanaan,” ujarnya.

Disinggung terkait kevalidan data tersebut diragukan, Suprapto mengatakan, data tersebut ia peroleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011. “Data itu tidak kami rekayasa, dan itu berasal dari BPS,” ujarnya.

Momentum Hardiknas, Walikota Kediri Siap Perangi Pungutan Liar di Sekolah



KEDIRI – Walikota Kediri Samsul Ashar menegaskan untuk memerangi terhadap praktek pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan di beberapa sekolah. Hal itu disampaikan usai memimpin upacara dalam rangka Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Balai Kota Kediri, Kamis (2/5).

Menurutnya, setelah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bubar, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri bakal menyiapkan sekolah bersifat tangguh. Sekolah-sekolah unggulan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan sebagaimana tujuan Pendidikan Nasional. “Setelah RSBI tidak ada, kita harus menyiapkan sekolah unggulan. Kendati demikian, ini bukan persoalan gampang. Ibarat tiada gading yang takretak, setiap bidang pasti ada kelemahannya. Tetapi bukan berarti gagal," ujar Walikota Kediri Samsul Ashar usai memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah (Otoda) di Balai Kota Kediri

Walikota sempat menyinggung terkait pungutan biaya pendidikan yang telah menjadi pembahasan DPRD setempat bersama Dinas Pendidikan dan sejumlah sekolahan. Dirinya mengultimatum agar meniadakan segala bentuk pungutan, terlebih pungutan liar (pungli) yang tidak memiliki dasar aturan. “Komite sekolah hanya mengkoordinir para wali murid untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Jangan sampai antara komite dan sekolah saling menyuruh, kemudian terjadi adanya pungutan biaya pendidikan,” tegas Pak Dokter

Masih kata Pak Dokter, pendidikan sebagai vaksinasi untuk mengatasi tiga penyakit sosial di masyarakat yaitu, kemiskianan, ketidaktahunan, dan peradaban. Pendidikan merupakan faktor sosial untuk meningkatkan status sosial.

Sementara tantangan pendidikan kedepan, adalah menyiapkan generasi muda, layanan pendidikan yang dapat menjangkau seluruh masyarakat, tanpa membedakan-bedakan, sosial, ekonomi dan kewilayahan

Perlu diketahui, upacara peringatan Hardiknas dan Otoda di Kota Kediri diikuti oleh ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dan pelajar Kota Kediri. Walikota sebagai pembina upacara menyampaikan sambutan dan pesan langsung dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Isinya antara lain, amanat UUD 1945 tentang Sistem Pendidikan Nasional, semua masyarakat berhak mendapatkan pendidikan dan Negara wajib membiayainya. Pemerintah telah mengalokasikan dana triliunan rupiah untuk meningkatkan mutu Pendidikan Nasional. Baik nelalui program Biaya Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi, serta program lainnya.

LKNU Latih 552 Tenaga Penjangkau untuk Bantu Atasi HIV/Aids di Indonesia


KEDIRI - Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) bekerjasama dengan Global Fund, Geneva, Swiss, menyelenggarakan pelatihan terhadap tenaga penjangkau dalam upaya mengatasi penyebaran HIV/Aids di Indonesia. Peserta pelatihan nantinya akan diterjunkan untuk mempromosikan perubahan perilaku dan merujuk populasi kunci di kelompok masyarakat beresiko tinggi untuk memeriksakan dirinya.

Sekretaris LKNU Anggia Ermarini, mengatakan pelatihan tenaga penjangkau digelar di Hotel Vini Vidi Vici, Surabaya, sejak tanggal 29 April 2013 hingga lima hari ke depan. "Total tenaga penjangkau yang dilatih ada lima ratus lima puluh dua orang, yang nantinya akan disebar di dua puluh satu provinsi. Untuk pelatihan di Surabaya adalah mereka yang berasal dari Indonesia kawasan timur, dengan total peserta 70 orang," ungkap Anggi.

Anggi menjelaskan, kelompok masyarakat beresiko tinggi yang menjadi target dari tenaga penjangkau meliputi Wanita Penjaja Seks (WPS), Waria, Lelaki yang melakukan hubungan Seksual dengan Lelaki lain (LSL), High Risk Man (HRM), dan Pengguna Narkoba Suntik (IDU). "HRM itu adalah lelaki yang memiliki kebiasaan jajan, salah satunya ke lokalisasi," jelasnya.

Pelatihan tenaga penjangkau ini memiliki tujuan umum meningkatkan keterampilan peserta dalam menjalankan program pencegahan penularan Infeksi Menular Seks (IMS) dan HIV melalui hubungan seksual dan penggunaan Napza suntik, efektifitas peran penjangkau lapangan dalam program PMTS (Pencegahan Melalui Transmisi Seksual) dan pengurangan dampak buruk pada narkoba suntik sesuai dengan kurikulum dan modul yang telah ditetapkan.

"Pelatihan ini juga memiliki tujuan khusus, di antaranya meningkatkan pengetahuan peserta pelatihan mengenai permasalahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia, dan meningkatkan kemampuan komunikasi dalam melakukan perubahan perilaku," jelas Anggi.

Digelarnya pelatihan tenaga penjangkau untuk membantu mengatasi permasalahan HIV/Aids, masih kata Anggi, merupakan bukti kepedulian Nahdlatul Ulama terhadap isu-isu kesehatan yang memiliki dampak sosial di masyarakat. "Alhamdulillah, kerjasama antara LKNU dengan Global Fund ini sudah masuk tahun ketiga, dan Insya Allah akan terus berlanjut di waktu mendatang," pungkasnya.

Kasus Dugaan Korupsi Program KBBS, Jaksa Mengaku Telah Kantongi Surat Ijin Penyitaan



KEDIRI – Kasus dugaan korupsi dalam program Bimbingan Belajar Sholat (KBBS) kabupaten Kediri, Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri menyatakan telah menerima surat ijin penyitaan dari Pengadilan Negri. Dengan turunnya surat itu, pihak kejaksaan sudah secara resmi dapat menggunakan dokumen yang telah di sitanya sebagai barang bukti tas kasus tersebut.

Kepala seksi (Kasi) Tindak Pidana Tindak Pidanan Khusus (Pidsus) kejakasaan Negri Kabupaten Kediri, M Rosidin mengatakan, surat ijin tersebut telah diterima oleh pihaknya sejak kemarin. Namun Rosidin enggan untuk menyebutkan tanggal pasti diterimanya surat tersebut. Menurutnya surat tersebut terkait dengan 16 item dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh pihak kejaksaan terkait program tersebut.

Diantara keenambelas item tersebut, Rosidin menyatakan adalah terkait dengan dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) berupa bukti kwitansi penerimaan dan pengeluaran dan juga bukti-bukti ersebuut telah berhasil di sita oleh pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu. “Kemarin kita telah menerima surat secara resmi terkait ijin enyitaan dari pengadilan negri Kabupaten Kediri. Surat tersebut terkait 16 item dokumen KBBS yang telah kita lakukan penyitaan,”ujarnya.

Terkait perkembangan penanganan kasus itu, Rosidin menyatakan pihaknya masih menunggu proses auditing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rosidin mengaku, pihak BPK belum segera turun karena belum cukup bukti dokumen yang telah dikirimkan oleh pihak Kejaksaan. Namun dengan telah diterimanya surat ijin dari PN tersebut, Rosidin menjelaskan penambahan dokumen telah bisa di lakukannya untuk BPK. “Pemeriksaan BPK memang belum turun, kemarin katanya masih kekurangan bukti untuk melakukan auditing. Namun dengan turunnya surat ijin ini, maka dokumen tersebut bisa menjadi tambahan bahan untuk melakukan proses auditing,” tambah Risidin.

Untuk kasus ini, pihak kejaksaan telah menetapkan 2 pejabat Pemkab Kediri sebagai tersangka. Kedua pejabat tersebut adalah Budi Tjahyono dan Mujahid yang merupakan pejabat yang mengelola anggaran untuk KBBS pada tahun 2011 lalu. Budi Tjahyono merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Mujahdi bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada sekitar bulan September 2012 lalu.

Sebagaimana diketahui, penyidikan dugaan korupsi anggaran KBBS itu dilakukan sebagai tindak lanjut keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2012. Dalam LHP terungkap adanya ketidakberesan dalam pencairan dana hibah. Dari total anggaran untuk dana hibah sebesar 70,6 miliar rupiah, 10,3 miliar diantaranya dianggap bermasalah.

Anggaran untuk KBBS sebesar 1,5 miliar termasuk dalam anggaran yang dinilai bermasalah dalam audit BPK tersebut. pasalnya, anggaran yang dikucurkan untuk KBBS ini dinilai menyalahi Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Selain tidak tepat dan tidak jelas peruntukannya, penggunaan anggaran tidak disertai surat pertaggungjawaban. (*)