Saturday, April 6, 2013

Ratusan Warga Ikuti Jalan Sehat Launching Pileg

KEDIRI - Ratusan warga Kota Kediri, Jawa Timur ikuti jalan sehat bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri, dalam rangka launching pemilihan umum legislatif (Pileg), Minggu (7/4).

Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofik mengatakan, dengan jalan sehat ini, maka tahapan Pileg sudah dimulai. "Secara resmi tahapan pileg dimulai," ujarnya.

Menurutnya, dalam pileg DPR, DPRD Provinsi Jatim, DPRD Kota, dan DPD yang akan dilaksanakan tanggal 9 April 2014 mendatang berbeda dengan pileg tahun 2009 lalu. Jika sebelumnya mencontreng, pileg tahun depan kembali dengan cara mencoblos. "Jangan lupa, pada pileg nanti mencoblos, tidak lagi mencontreng," jelasnya.

Untuk diketahui, seperti halnya dalam jalan sehat saat launching Pilwali Kota Kediri dan Pilgub Jatim. Jalan sehat kali ini juga menyediakan puluhan doorprize.

Pramono Anung Ikuti Nggowes Bareng PDI Perjuangan Kediri

Pramono Anung (tengah) usai nggowes
Sudah menjadi tradisi nggowes bareng pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Kediri, Jawa Timur tiap hari Minggu pagi, kali ini giliran wakil ketua DPR RI Pramono Anung mengikuti kegiatan nggowes bareng ratusan simpatisan PDI Perjuangan Kota Kediri, Minggu (7/4) pagi.

Dengan menempuh jarak sekitar 15 kilometer, para simpatisan PDI Perjuangan ini, mengenakan seragam merah, dengan nomor punggung 4, yang merupakan nomor urut PDI Perjuangan dalam peserta partai politik.

Ketua DPC PDI Perjuangan Wara S. Renny Pramana mengatakan, kegiatan nggowes ini selalu rutin dilakukan setiap Minggu pagi. Selain menjalin silaturrahmi antar pengurus PDI Perjuangan, juga mensosialisasikan nomor urut 4. “Dengan nggowes, selain tubuh sehat, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Kediri tentang nomor urut PDI Perjuangan dalam pemilu mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Pramono Anung mengatakan, kegiatan nggowes baginya sudah tidak lah asing, mengingat selama ini saat ada waktu luang, dia selalu nggowes. “Hampir setiap seminggu sekali selalu memanfaatkan waktu luang untuk bersepeda,” ujarnya.  

Menurutnya, aktifitas nggowes sangat bermanfaat, terutama untuk menjaga stamina, sekaligus membuang kepenatan rutinitas kerja. Bersepeda bagi Pramono Anung, bukan cuma untuk jaga stamina, namun bisa jadi alat transport bebas polusi, dari rumah ke kantor.

Selain itu, kata wakil ketua DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan ini, kegiatan bersepeda lumayan menjaga kualitas kesehatannya. Disamping itu gowes, jadi cara jitu untuk membuang sumpek karena terus berhadapan dengan rutinitas pekerjaan, “Ya lumayan untuk membuang penat, sekaligus kembalikan energi agar bisa fresh lagi,” ujarnya.

Seperti kegiatan nggowes sebelumnya, DPC PDI Perjuangan selalu menyediakan puluhan doorprize yang dibagikan. Selain itu, juga diberikan hiburan untuk menghilangkan rasa lelah setelah mengayuh sepeda sekitar 2 jam. (arif)

99 Asmaul Husna Beserta Artinya



  1.   Ar-Rahman (Ar Rahman) Artinya Yang Maha Pemurah
  2.   Ar-Rahim (Ar Rahim) Artinya Yang Maha Mengasihi
  3.   Al-Malik (Al Malik) Artinya Yang Maha Menguasai / Maharaja Teragung
  4.   Al-Quddus (Al Quddus) Artinya Yang Maha Suci
  5.   Al-Salam (Al Salam) Artinya Yang Maha Selamat Sejahtera
  6.   Al-Mu'min (Al Mukmin) Artinya Yang Maha Melimpahkan Keamanan
  7.   Al-Muhaimin (Al Muhaimin) Artinya Yang Maha Pengawal serta Pengawas
  8.   Al-Aziz (Al Aziz) Artinya Yang Maha Berkuasa
  9.   Al-Jabbar (Al Jabbar) Artinya Yang Maha Kuat Yang Menundukkan Segalanya
10.   Al-Mutakabbir (Al Mutakabbir) Artinya Yang Melengkapi Segala kebesaranNya
11.   Al-Khaliq (Al Khaliq) Artinya Yang Maha Pencipta
12.   Al-Bari (Al Bari) Artinya Yang Maha Menjadikan
13.   Al-Musawwir (Al Musawwir) Artinya Yang Maha Pembentuk
14.   Al-Ghaffar (Al Ghaffar) Artinya Yang Maha Pengampun
15.   Al-Qahhar (Al Qahhar) Artinya Yang Maha Perkasa
16.   Al-Wahhab (Al Wahhab) Artinya Yang Maha Penganugerah
17.   Al-Razzaq (Al Razzaq) Artinya Yang Maha Pemberi Rezeki
18.   Al-Fattah (Al Fattah) Artinya Yang Maha Pembuka
19.   Al-'Alim (Al Alim) Artinya Yang Maha Mengetahui
20.   Al-Qabidh (Al Qabidh) Artinya Yang Maha Pengekang
21.   Al-Basit (Al Basit) Artinya Yang Maha Melimpah Nikmat
22.   Al-Khafidh (Al Khafidh) Artinya Yang Maha Perendah / Pengurang
23.   Ar-Rafi' (Ar Rafik) Artinya Yang Maha Peninggi
24.   Al-Mu'izz (Al Mu'izz) Artinya Yang Maha Menghormati / Memuliakan
25.   Al-Muzill (Al Muzill) Artinya Yang Maha Menghina
26.   As-Sami' (As Sami) Artinya Yang Maha Mendengar
27.   Al-Basir (Al Basir) Artinya Yang Maha Melihat
28.   Al-Hakam (Al Hakam) Artinya Yang Maha Mengadili
29.   Al-'Adl (Al Adil) Artinya Yang Maha Adil
30.   Al-Latif (Al Latif) Artinya Yang Maha Lembut serta Halus
31.   Al-Khabir (Al Khabir) Artinya Yang Maha Mengetahui
32.   Al-Halim (Al Halim) Artinya Yang Maha Penyabar
33.   Al-'Azim (Al Azim) Artinya Yang Maha Agung
34.   Al-Ghafur (Al Ghafur) Artinya Yang Maha Pengampun
35.   Asy-Syakur (Asy Syakur) Artinya Yang Maha Bersyukur
36.   Al-'Aliy (Al Ali) Artinya Yang Maha Tinggi serta Mulia
37.   Al-Kabir (Al Kabir) Artinya Yang Maha Besar
38.   Al-Hafiz (Al Hafiz) Artinya Yang Maha Memelihara
39.   Al-Muqit (Al Muqit) Artinya Yang Maha Menjaga
40.   Al-Hasib (Al Hasib) Artinya Yang Maha Penghitung
41.   Al-Jalil (Al Jalil) Artinya Yang Maha Besar serta Mulia
42.   Al-Karim (Al Karim) Artinya Yang Maha Pemurah
43.   Ar-Raqib (Ar Raqib) Artinya Yang Maha Waspada
44.   Al-Mujib (Al Mujib) Artinya Yang Maha Pengkabul
45.   Al-Wasi' (Al Wasik) Artinya Yang Maha Luas
46.   Al-Hakim (Al Hakim) Artinya Yang Maha Bijaksana
47.   Al-Wadud (Al Wadud) Artinya Yang Maha Penyayang
48.   Al-Majid (Al Majid) Artinya Yang Maha Mulia
49.   Al-Ba'ith (Al Baith) Artinya Yang Maha Membangkitkan Semula
50.   Asy-Syahid (Asy Syahid) Artinya Yang Maha Menyaksikan
51.   Al-Haqq (Al Haqq) Artinya Yang Maha Benar
52.   Al-Wakil (Al Wakil) Artinya Yang Maha Pentadbir
53.   Al-Qawiy (Al Qawiy) Artinya Yang Maha Kuat
54.   Al-Matin (Al Matin) Artinya Yang Maha Teguh
55.   Al-Waliy (Al Waliy) Artinya Yang Maha Melindungi
56.   Al-Hamid (Al Hamid) Artinya Yang Maha Terpuji
57.   Al-Muhsi (Al Muhsi) Artinya Yang Maha Penghitung
58.   Al-Mubdi (Al Mubdi) Artinya Yang Maha Pencipta dari Asal
59.   Al-Mu'id (Al Muid) Artinya Yang Maha Mengembali dan Memulihkan

60.   Al-Muhyi (Al Muhyi) Artinya Yang Maha Menghidupkan
61.   Al-Mumit (Al Mumit) Artinya Yang Mematikan
62. Al-Hayy (Al Hayy) Artinya Yang Senantiasa Hidup
63. Al-Qayyum (Al Qayyum) Artinya Yang Hidup serta Berdiri Sendiri
64. Al-Wajid (Al Wajid) Artinya Yang Maha Penemu
65. Al-Majid (Al Majid) Artinya Yang Maha Mulia
66. Al-Wahid (Al Wahid) Artinya Yang Maha Esa
67. Al-Ahad (Al Ahad) Artinya Yang Tunggal
68. As-Samad (As Samad) Artinya Yang Menjadi Tumpuan
69. Al-Qadir (Al Qadir) Artinya Yang Maha Berupaya
70. Al-Muqtadir (Al Muqtadir) Artinya Yang Maha Berkuasa
71. Al-Muqaddim (Al Muqaddim) Artinya Yang Maha Menyegera
72. Al-Mu'akhkhir (Al Muakhir) Artinya Yang Maha Penangguh
73. Al-Awwal (Al Awwal) Artinya Yang Pertama
74. Al-Akhir (Al Akhir) Artinya Yang Akhir
75. Az-Zahir (Az Zahir) Artinya Yang Zahir
76. Al-Batin (Al Batin) Artinya Yang Batin
77. Al-Wali (Al Wali) Artinya Yang Wali / Yang Memerintah
78. Al-Muta'ali (Al Muta Ali) Artinya Yang Maha Tinggi serta Mulia
79. Al-Barr (Al Barr) Artinya Yang banyak membuat kebajikan
80. At-Tawwab (At Tawwab) Artinya Yang Menerima Taubat
81. Al-Muntaqim (Al Muntaqim) Artinya Yang Menghukum Yang Bersalah
82. Al-'Afuw (Al Afuw) Artinya Yang Maha Pengampun
83. Ar-Ra'uf (Ar Rauf) Artinya Yang Maha Pengasih serta Penyayang
84. Malik-ul-Mulk (Malikul Mulk) Artinya Pemilik Kedaulatan Yang Kekal
85. Dzul-Jalal-Wal-Ikram (Dzul Jalal Wal Ikram) Artinya Yang Mempunyai Kebesaran dan
      Kemuliaan
86. Al-Muqsit (Al Muqsit) Artinya Yang Maha Saksama
87. Al-Jami' (Al Jami) Artinya Yang Maha Pengumpul
88. Al-Ghaniy (Al Ghaniy) Artinya Yang Maha Kaya Dan Lengkap
89. Al-Mughni (Al Mughni) Artinya Yang Maha Mengkayakan dan Memakmurkan
90. Al-Mani' (Al Mani) Artinya Yang Maha Pencegah
91. Al-Darr (Al Darr) Artinya Yang Mendatangkan Mudharat
92. Al-Nafi' (Al Nafi) Artinya Yang Memberi Manfaat
93. Al-Nur (Al Nur) Artinya Cahaya
94. Al-Hadi (Al Hadi) Artinya Yang Memimpin dan Memberi Pertunjuk
95. Al-Badi' (Al Badi) Artinya Yang Maha Pencipta Yang Tiada BandinganNya
96. Al-Baqi (Al Baqi) Artinya Yang Maha Kekal
97. Al-Warith (Al Warith) Artinya Yang Maha Mewarisi
98. Ar-Rasyid (Ar Rasyid) Artinya Yang Memimpin Kepada Kebenaran
99. As-Sabur (As Sabur) Artinya Yang Maha Penyabar / Sabar

undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers di indonesia




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. UU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1)
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2)
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a.
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

b.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

c.
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

d.
mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

e.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

f.
mendata perusahaan pers;
(3)
Anggota Dewan Pers terdiri dari :

a.
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b.
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

c.
tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
(4)
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5)
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(6)
Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7)
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :

a.
organisasi pers;

b.
perusahaan pers;

c.
bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo

Konsumsi dan Edarkan Ganja, Ditangkap Polisi


KEDIRI - Agus Wahyudi (27) warga Jalan Wilis Pare Kabupaten Kediri ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja, Jumat (5/4) malam.

Penangkapan Agus bermula dari laporan masyarakat, jika ditempat tersebut sering digunakan transaksi ganja. Dari tangan Agus, petugas mengamankan barang bukti ganja kering seberat 4,67 gram.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan petugas Sat Reskoba Polres Pare kembali berhasil mengamankan Tudik Priyambodo (44) yang juga tetangga Agus. Bersama barang bukti 3 Paket hemat Ganja seberat 3,07 gram, uang tunai Rp150 ribu dan 2 unit Sepeda motor, Tudik dibawa ke Mapolres Kediri.

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Siswanto mengatakan, keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri guna pengembangan lebih lanjut. “Keduanya merupakan TO (target operasi) lama kami, dan baru tadi malam mereka berhasil kami tangkap bersama barang bukti,” ungkap Siswanto, Sabtu (6/4).

Masih kata Siswanto, hingga saat ini pihaknya juga masih mengejar pelaku yang diduga menyetok ganja kepada kedua pelaku. Sementara itu akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Sejumlah Sekolah Diduga Lakukan Pungli

Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Hadi Sucipto
KEDIRI - Kalangan DPRD Kota Kediri, Jawa Timur mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) disejumlah lembaga sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di Kota Kediri.

Hal itu diketahui, setelah adanya sejumlah wali murid yang mengadu ke Komisi C tentang keberatan adanya pungutan liar tersebut.

Dalam pengaduan tersebut, tak tanggung-tanggung pungutan yang berdalih pembelian buku atau untuk kegiatan sekolah besarannya berkisar Rp.700 Ribu yang kesemuanya dikoordinir melalui komiter sekolah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Hadi Sucipto mengatakan, akan meminta klarifikasi lembaga sekolah yang bersangkutan dan Dinas Pendidikan. "Kami akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas ataupun pihak sekolah yang diadukan oleh sejumlah walimurid ke DPRD Kota Kediri. Sesuai jadwal pertengahan April mendatang kami akan melakukan dengar pendapat secara langsung atas kondisi itu,apalagi pengaduan dugaan pungli itu terkordinir melalui komite," tegasnya, Sabtu (6/4).

Masih kata politisi dari PDI Perjuangan ini, pengaduan yang dilakukan sejumlah walimurid itu terdiri mulai dari semua tingkatan. Dan pihaknya akan juga menghadirkan sejumlah walimurid sebagai perwakilan atas kondisi itu.

Sementara itu Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Kediri Hariadi mengatakan, tidak ada namanya pungli, karena setiap sekolah kebutuhannya masing-masing sehingga hal itu merupakan kebijakan yang dibuat sekolahan itu biasanya telah disepakati dengan walimurid. "Kalau memang tidak setuju dari awal seharusnya walimurid berani melakukan penolakkan dan tidak terus mengadu-mengadu, sebab setiap sekolah yang ada memiliki kebutuhan masing-mnasing dan biasanya telah dibicarakan sebelumnya," jelasnya.(*)

10 Ribu Pelajar Ikuti Doa Bersama UN


KEDIRI - Lebih dari 10 ribu pelajar di Kota Kediri, Jawa Timur mengikuti doa bersama di halaman Balai Kota Kediri, Sabtu (6/4) pagi.

Doa bersamma ini dilakukan dengan harapan para pelajar di Kota Kediri sukses menghadapi Ujian Nasional (UN)  yang akan berlangsung pada 15-18 April 2013 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Gunawan mengatakan, doa bersama hanya salah satu sarana agar UN sukses. Selain itu, para pelajar harus tetap belajar, mengingat soal yang berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya. "Pada ujian tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Setiap anak soalnya berbeda," kata Gunawan ditemui di sela-sela doa bersama menjelang UN di Balai Kota Kediri.

Keseriusan untuk menghadapi UN, menurutnya sangat diajurkan, namun anak-anak harus tenang. Jika mereka tidak tenang dalam mengerjakan soal, dikhawatirkan justru tidak bisa mengerjakan soal-soal dengan lancar.

Pihaknya menyebut, dalam UN tingkat SMA/MA atau yang sederajat pada 15-18 April akan diikuti oleh 10.562 pelajar yang tersebar di seluruh sekolah yang ada di Kediri. Ia juga mengatakan, dinas sudah berusaha semaksimal mungkin untuk persiapan ujian nasional ini, di antaranya dengan menyelenggarakan "try out" yang diselenggarakan dua kali. "Kami mengadakan 'try out' dua kali. Selain itu, masing-masing lembaga sekolah juga sudah menyelenggarakan 'try out' sendiri, jadi kami yakin ini sudah cukup," tegasnya.

Pihaknya berharap, pada UN tahun ini seluruh peserta bisa lulus. Pada UN 2012 lalu, terdapat sejumlah pelajar yang tidak lulus, sehingga mereka harus mengikuti ujian kesetaraan.

Untuk diketahui, dalam doa bersama itu, diikuti lebih dari 10.000 pelajar tingkat SMA/MA dan yang sederajat. Mereka menggunakan pakaian seragam sekolah dan datang ramai-ramai dengan rekan mereka dari sekolah.

Mereka dengan khusyuk berdoa, bahkan terdapat sejumlah pelajar yang meneteskan air mata. Mereka berharap, dalam UN nantinya bisa mengerjakan soal-soal ujian dengan lancar dan nantinya bisa lulus.

Selain diikuti pelajar, sejumlah guru juga datang dalam doa bersama itu. Hadir juga sejumlah muspida serta Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama Kota Kediri.

Ernisa, salah seorang pelajar dari sebuah SMK swasta di Kediri mengaku sudah berusaha dengan serius untuk belajar. Ia juga mengikuti les di sekolah, dan berharap nantinya bisa lulus. ”Saya mencoba belajar terus. Saya berharap, agar nantinya bisa lulus," harapnya. (*)