Saturday, April 6, 2013

Konsumsi dan Edarkan Ganja, Ditangkap Polisi


KEDIRI - Agus Wahyudi (27) warga Jalan Wilis Pare Kabupaten Kediri ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja, Jumat (5/4) malam.

Penangkapan Agus bermula dari laporan masyarakat, jika ditempat tersebut sering digunakan transaksi ganja. Dari tangan Agus, petugas mengamankan barang bukti ganja kering seberat 4,67 gram.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan petugas Sat Reskoba Polres Pare kembali berhasil mengamankan Tudik Priyambodo (44) yang juga tetangga Agus. Bersama barang bukti 3 Paket hemat Ganja seberat 3,07 gram, uang tunai Rp150 ribu dan 2 unit Sepeda motor, Tudik dibawa ke Mapolres Kediri.

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Siswanto mengatakan, keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri guna pengembangan lebih lanjut. “Keduanya merupakan TO (target operasi) lama kami, dan baru tadi malam mereka berhasil kami tangkap bersama barang bukti,” ungkap Siswanto, Sabtu (6/4).

Masih kata Siswanto, hingga saat ini pihaknya juga masih mengejar pelaku yang diduga menyetok ganja kepada kedua pelaku. Sementara itu akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

No comments:

Post a Comment