Tuesday, October 4, 2011

Ratusan Warga Gunung Wilis Datangi Kantor Bupati


KEDIRI – Sekitar 350 petani yang ada dilereng Gunung Wilis mendatangi kantor Bupati Kediri di Jalan Soekarno Hatta, Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kedatangan para petani itu menutut pemkab menutup kembali puluhan hektar lahan di gunung, Selasa (3/10).

Warga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Kediri segera mengambil sikap dengan adanya pembukaan hutan yang menjadi penyebab rusak mata air yang ada dilereng gunung Wilis. Apalgi, ketika musim kemarau banyak petani yang megalami gagal panen karena kekurangan air irigasi. Sementara itu Hutan yang ada dilereng Gunung Wilis juga dibuka hingga mencapai puluhan hektar juga menjadikan petani resah, karena dengan pembukaan hutan tersebut mengakibatkan air hujan tidak tertampung oleh hutan karena gundul. Justru sebaliknya bila hujan tiba lahan petani banyak yang tergenang air karena kebanjiran. 5 Desa yang terancam gagal Panen diantaranya Desa Semen, Kedak, Titik, Selopanggung, dan Titik.

Menurut keterangan Munadi warga Desa Semen yang juga kordinator aksi, pembukaan hutan tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama, namun sampai saat ini belum ada yang menggarapnya. “ Sebenarnya pembukaan hutan tersebut sudah berlangsung lama dan hal itu sangat merugikan masyarakat, selain merusak mata air pembukaan hutan tersebut juga mengakibatkan banjir apabila musim hujan tiba,” ungkapnya saat berorasi didepan Pintu Pemkab Kediri.

Lebih lanjut Munadi mengatakan, sebenarnya kami sudah melaporkan kedesa terkait dengan lahan petani yang kekurangan air irigasi, namun pihak desa tidak begitu menggapi dan akhirnya kami melakukan aksi ini dikantor Bupati .

Masih dikatakan Munadi bahwa pembukaan hutan tersebut diduga ada permainan antara oknum aparat desa dengan pihak Perhutani. Hal itu didasarkan, sampai saat ini pihak perhutani tidak mengambil sikap apabila lahan tersebut dibiarkan gundul. “ Masak sudah tahunan kog belum digarap dengan adanya pembukaan hutan tersebut, dulu janjinya mau ditanami tanaman keras namun kenyataanya sampai saat ini masi gundul,. Dan mengakibatkan sumber mata air petani yang biasanya digunakan untuk irigasi mati. “ pungkasnya.

Sementara itu menurut keterangan Roni perwakilan warga yang menemui sekda mengatakan, bahwa pemerintah akan segera membuka jalur irigasi untuk mengairi lahan milik warga yang ada di 5 desa tersebut. “ Pemerintah berjanji secepatnya akan menindak lanjuti tuntutan warga,” ujarnya.

Kehabisan Pulsa, 3 Pemuda Nekat Curi Play Station

KEDIRI - Hanya dikarenakan kehabisanpulsa dan untuk makan di warung, tiga pemuda lulusan SMA dan SMK di Kota Kediri, Jawa Timur nekat mencuri Play Station (PS).

Ketiga pemuda, masing-masing Handy Mahatma Pradana (18) Warga Kelurahan, Kecamtan Pesantren Kota Kediri dan Belita Veronta Putra Krisnata (18) Warga Kelurahan Bangsal Kecamtan Pesantren serta Dhimas Agung Wicaksono (18) Warga Desa Tawang Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Ketiga pemuda itu berhasil ditangkap Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Pesantren di sebuah warung depan Balai Kelurahan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. “Pelaku kami amankan saat menikmati uang hasil penjualan PS tersebut,” ungkap Aiptu Supeni Kasihumas Polsek Pesantren Kota Kediri, Selasa (5/10).

Aiptu Supeni mengatakan, aksi pertama kali dilakukan Handy yang masuk kelokasi rental PS kemudian melihat situasi sepi dan hanya ada pejaga satu, pelaku berpura-pura pesan mie goreng . Disaat penjaga berada dibelakang ruang dapur pelaku mengontak kedua rekannya langsung membawa kabur 1 unit PS seharga Rp. 2,7 Juta kemudian dijual dengan harga Rp 80 ribu.

Curiga aksi itu dilakukan oleh para penyewa PS, selanjutnya korban berusa mengejar pelaku dan melapor ke polisi. Akhirnya polisi mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya. “Pelaku nekat mencuri karena butuh uang untuk membeli jajan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta,” pungkas Aiptu Supeni

Guna mempertangung jawabkan perbuatannya ketiganya kini mendekam dijeruji mapolsek Kota Pesantren dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.