Saturday, January 16, 2010

Dewan Segera Panggil Wali Kota


KEDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri dalam waktu dekat akan memanggil Wali Kota Kediri Samsul Ashar. Pasalnya mereka mempertanyakan payung hukum yang dipegang Samsul Ashar, sehingga berani memberikan jaminan pada peserta tes CPNS yang menjadi korban, bisa diterima pada 2010.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Kediri Wara S. Renny Pramana, yang mengaku, sudah mengetahui informasi 5 peserta tes CPNS 2009, yang menjadi korban manipulasi. Termasuk kabar, Wali Kota menjanjikan pada ke 5 korban tersebut, sedianya bisa diterima pada rekruitmen CPNS 2010. “Kami juga prihatin atas kabar tersebut, kok bisa-bisanya ya wali kota melangkah seperti itu, dasar hukumnya dia itu apa,” tanya Renny ditemui dikantornya, Jumat (15/1).

Renny menambahkan, kenyataan menerbitkan 5 surat tersebut justru memunculkan kejanggalan. Karena janji Wali kota, kabarnya sudah diterbitkan melalui surat wali kota. “Apa dasar saudara wali kota berani memberikan jaminan ke lima orang tersebut bisa diterima pada rekruitmen CPNS 2010 apalagi tanpa tes, ini sangat tidak dibenarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Kota Kediri bersama Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Kota Kediri akan mengajukan class action, sebagai langkah cepat untuk menentukan nasib para CPNS

Ketua LSM Masyarakat Tranparansi Kediri Arif Wijaya mengatakan telah mempersiapkan materi gugatan yang akan diajukan dalam class action ke Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin 18 Januari 2010.

Class action yang akan diajukan Lakpesdam NU merupakan perwakilan dari kelima nama tersebut. Yaitu, Melda Nisriana, Dyah Wahyuningtiyas, Diana Yuli S, Luluk Mulyono, Gunardi. “Sebenarnya satu korban saja sudah mewakili, seperti mas Gunardi yang kini mengadu ke NU (Nahdlatul Ulama),” ungkap Arif.

Sementara tuntutan dalam class action itu adalah mendesak agar kelimanya dapat diterima sebagai PNS bersama ke-435 CPNS yang kini telah proses pemberkasan.
Gunardi adalah peserta yang lolos murni sesuai hasil dari PT LAPI ITB Bandung. Pria yang lahir pada tanggal 7 Agustus 1982 itu tergeser oleh Atiqoh, dengan formasi PAI (Pendidikan Agama Islam).

Ironisnya, Gunardi mendapat surat pemberitahuan yang ditanda tangani Wali kota Kediri dr Samsul Ashar bernomor 800/1682/419.17/2009 tertanggal 23 Desember 2009. Isinya, Gunardi tidal lolos rekuitmen, namun setelah diverifikasi ulang ternyata dia lolos.
Sebagai gantinya, Gunardi dijanjikan para rekruitmen CPNS tahun 2010 mendatang tanpa harus tes.

Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai kebenaran surat tersebut, Asisten I bidang Administrasi dan Pemerintahan Kota Kediri Maki Ali tidak mau berkomentar.
Maki Ali juga tidak berkenan menerima wartawan yang hendak konfirmasi di ruangannya dengan alasan takut statmennya salah.

Santri Se Jatim Haramkan Rebonding

KEDIRI - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur mengharamkan rebonding atau pelurusan rambut bagi perempuan Islam yang belum bersuami.

Dalam acara Bathsul Masail ke 12 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, 258 peserta dari 46 pondok pesantren se Jawa Timur merekomendasikan rebonding hanya halal bagi wanita yang sudah bersuami, dengan syarat adanya ijin.

Menurut keterangan Darul Askhan, salah seorang perumus Komisi B yang membahas soal rebonding dan semir rambut, pelurusan rambut bagi perempuan yang belum bersuami akan berorientasi pada terbukanya aurat. Sementara mengacu hukum agama, setiap perempuan muslim diwajibkan menutup auratnya rapat-rapat. “Bagi wanita yang belum bersuami, hukumnya adalah haram mutlak. Sebab tidak ada ghorot atau tujuan yang dibenarkan melakukan itu. Sementara untuk yang bersuami tentu bertujuan menyenangkan pasanganya. Dan itu justru diperbolehkan,“ ujarnya, Jumat (15/1).

Selain membahas masalah rebonding, bahtsul masail yang berlangsung selama 2 hari, sejak Rabu (13/1) sore itu juga membahas mengenai semir rambut yang juga dibahas dalam Komisi B. Sedangkan untuk Komisi A membahas soal boleh tidaknya tukang ojek membonceng penumpang yang notabene bukan muhrimnya, termasuk perempuan menjadi tukang ojek. Kemudian juga kontroversi Film 2012, dan olahragawan perempuan.

Sedangkan Komisi C membahas mengenai peran dalam dunia film, yakni boleh tidaknya seorang muslim memerankan tokoh nasrani dan persoalan rumah tangga. Mengenai semir rambut, menurut Darul Askhan sampai saat ini belum ada kesepakatan. Terdapat pemikiran ulama dalam kitab klasik yang bertentangan sama kuat.

Sebagian besar suara di forum lebih terfokus pada tujuan semir rambu dilakukan. Berdasarkan historisnya, Nabi Muhammad memperbolehkan umat Islam menggunakan warna rambut merah atau kuning pada rambut, untuk tujuan membedakan dengan umat Yahudi yang berkebiasaan menyemir rambut dengan warna hitam. “Yang pasti untuk wanita yang bersuami jelas diperbolehkan, “ujarnya.

Sementara itu untuk Komisi A dan C sampai saat ini masih terus berlangsung. Bahtsul Masail yang dibuka Rabu (12/1) sore oleh Pengasuh Ponpes Lirboyo KH Idris Marzuki ini dihadiri oleh sejumlah kiai terkenal di Jawa Timur. Diantaranya KH MAS Subadar pengasuh Ponpes Roudutul Ulum, Besuh Pasuruan. Kemudian KH Anwar Mansyur, KH Imam Yahya Mahrus, KH Rofiqi Yakub dan KH Abdul Muid Sohib. “Acara Bahtsul Masail ini bertepatan juga dengan peringatan satu abad Ponpes Lirboyo,“ tambah Juru Bicara Ponpes Lirboyo Nabil Harun.