Saturday, September 24, 2011

Staf Ahli Pemkot Kediri Terserang Stroke

KEDIRI – Setelah menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran Kota Kediri, Jawa Timur akhirnya tim dokter mengungkapkan, jika mantan kepala Dinas Pendidikan tersebut mengalami stroke ringan. Bahkan, pihak RSUD telah membentuk sebuah tim khusus (timsus). Yakni, tim stroke untuk menangani mantan kepala Dinas Pendidikan itu. Menurut keterangan Kepala RSUD Gambiran Sentot Imam Suprapto, timsus stroke yang baru saja dibentuknya terdiri dari beberapa orang dokter dintaranya adalah dokter syaraf. Timsus stroke sedang bekerja keras memulihkan kondisi kesehatan Edy Purnomo. “Kondisi kesehatan pak Edy masih seperti ketika masuk, dua hari lalu. Beliau menjalani perawatan secara intensif di ruang ICU (Intensive Care Unit),” ujar Sentot Imam Suprapto ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (24/9). Berdasarkan hasil diagnosa sementara, mantan Kepala Dinas Kesehatan itu menegaskan jika Edy Purnomo terserang gejala stroke. Tensi darahnya tinggi dan tubuhnya lemah. Tim medis memasang oksigen pada hidungnya untuk membantu pernafasan Edy. Sementara itu, selama berada di ruang ICU rumah sakit milik Pemerintah Kota Kediri itu, Edy Purnomo ditunggui oleh anggota keluarganya. Polisi memang tidak melakukan penjagaan terhadapnya. Tetapi, keluarga sangat selektif terhadap tamu yang bermaksud menjenguk. “Keluarganya sangat selektif jika ada yang mau menjenguknya, jadi kami menghormati itu, agar para wartawan juga tidak mendekat,” ujarnya. Perlu diketahui, Edy Purnomo adalah saksi 'mahkota' dalam kasus skandal penerimaan 231 Pegawai Tidak Tetap (PTT) illegal di Dinas Pendidikan setempat pada tahun 2009. Polisi sudah memeriksanya. Dia dianggap sebagai seseorang yang paling bertanggung jawab. Pasalnya, keterangan Edy berkaitan dengan adanya keterlibatan sejumlah oknum DPRD dalam kasus itu. Terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Mulya Hasudungan Ritonga mengaku, tidak perlu ada penjaga terhadap Edy Purnomo selama menjalani perawatan di rumah sakit. Mengingat, status Edy adalah saksi dalam kasus itu. “Ngapain dijaga, biar pihak keluarga saja yang menjaganya,” ujarnya singkat. Kapolres menegaskan sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Tetapi, polisi tidak berterus terang. Kapolres hanya menyebut tersangka berinisial A, tanpa menyebut jabatan dan peran sertanya dalam kasus tersebut. “Kami telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, dia berinisial A,” ujarnya tanpa bersedia menyebut nama yang dimaksud. Keterangan Kapolres terkesan membuat samar. Sebab, Kasat Reskrim AKP Didit Prihantoro sudah berjanji akan menaikkan status Edy dari saksi menjadi tersangka, seusai memeriksa delapan orang DPRD setempat. (kdr-1)