Thursday, February 24, 2011

Transaksi Esek-esek, Manfaatkan Jasa Tukang Becak


KEDIRI - Satuan Reskrim Polres Kediri Kota berhasil membongkar sindikat tansaksi seks bebas yang mulai marak di Kota Kediri. Petugas berhasil mengamankan Endi Achmadiya Laksono (44), seorang mucikari yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak, tinggal di Kelurahan Balowerti RT 029/ RW 07, Kecamatan Kota Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Surono mengatakan, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota.

Sementara dua gadis penjaja seks tersebut masing-masing, Putri (19), asal Jalan Pahlawan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan Ayu (20), ibu satu anak asal Dusun Nglaban, Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. “Kami masih memintai keterangan ketiganya,” kata Surono, Kamis (24/2)

Terbongkarnya sindikat pelacuran tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa, Endi kerap menawarkan jasa seksual gadis-gadis kepada para pria hidung belang. “Tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB kita buntuti Endi di salah satu
hotel yang ada di Jalan Dhoho, Kota Kediri. Tersangka tengah mempertemukan seorang pria hidung belakng kepada seorang gadis (pelacur, red). Kemudian kita lakukan penggerebekan di hotel itu,” ungkapnya.

Petugas meringkus Endi dan dua gadis yang dijualnya. Mereka langsung digiring ke Mapolsek Kota Kediri. Ketiganya langsung diperiksa secara intensif oleh petugas.

Saat dikonfirmasi, Endi mengaku, hanya mendapat upah sebesar Rp 20 ribu. Uang itu kata, Endi, sebagai ongkos jasa becak atau ojek. “Saya bukan sebagai mucikari. Saya hanya mengantar ke hotel, setelah itu diberi uang. Memang saya sudah lama mengenal mbak-mbaknya (pelacur, red), itupun karena lingkungan,” akunya.

Polisi mensinyalir, sindikat penjualan pelacur ini melibatkan banyak orang. Selain Endi, diperkirakan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Apalagi, berdasarkan keterangan tersangka, kegiatan itu sudah berlangsung selama lima tahun. Oleh sebab itu, polisi masih
mengembangkan kasus ini.

Endi dijerat dengan pasal 296 sub 506 KUHP tentang tindak pidana mempermudah perbuatan cabul. Sedangkan, dua gadis penjaja seks tersebut hanya sebagai saksi.   



Sementara itu, menurut pengakuan Ayu, ibu satu anak itu, Endi meminta bayaran tinggi dalam setiap kali ia melayani tamu prianya. Endi juga yang mencarikan calon pria penikmat tubuh Ayu. “Tarif setiap kali kencan short time sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Saya hanya mendapat Rp 70 ribu. Sementara sisanya Rp 130 ribu kami berikan kepada perantara (Endi),” aku Ayu.

Awal mula perkenalan dengan Endi, ketika itu Ayu sering ketemu di salah satu hotel di Kota Kediri, lantas Endi meminta nomor telepon, setelah itu, laki-laki hidung belang yang ingin kencan dengannya, tinggal mengubungi Endi. “Begitu, dapat mangsa, Endi langsung telpon saya, dan janjian ketemu di hotel,” ujarnya.

Bukan hanya dirinya yang memanfaatkan jasa Endi, melainkan beberapa temannya juga memanfaatkan dia. “Banyak sekali mas, nanti Endi tinggal yang mencari,” jelasnya.

Aktivitas seks bebas tersebut, diakui Ayu sudah berjalan beberapa tahun lalu, awalnya, dia tidak ada niatan terjun didunia itu, namun karena sejak ditinggal suami, dan susah mendapatkan kerja, akhirnya memilih cara instant dengan menjadi pemuas nafsu para hidung belang. “Kalau tidak begini, bagaimana dengan anak saya,” ceritanya.

Untuk pelanggan, diakuinya berasal dari semua kalangan, mulai dari usia muda, namun juga ada beberapa orang perkantoran. “Ada juga yang PNS,” akunya.

Menurutnya, dengan adanya Endi, kerja lebih ringan, karena tidak perlu lagi mencari mangsa. “Tinggal menunggu di kost-kostan, tidak perlu keluar,” ungkapnya.