Tuesday, March 29, 2011

Penanganan Korupsi BKS Rp 4,5 M ‘Terganggu’ Persiapan UN

KEDIRI,Kejaksaan Negeri Kota Kediri terpaksa ‘menghentikan sementara’ proses penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan Buku Kegiatan Siswa (BKS) yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Kediri, Jawa Timur tahun 2009. Pasalnya, saat ini masih dilakukan persiapan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2010/2011 tingkat SD hingga SMA.

” Kami tidak bermaksud menghentikan sementara kasus itu. Namun masalah pendidikan ini harus diselesaikan secara hati-hati. Agar tidak mengganggu jalannya UN,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Badri Baedowi.

Jaksa penyidik, dikatakan Kajari hanya memanggil saksi-saksi dari kalangan pendidikan, maupun pegawai Disdik Kota Kediri yang bebas tugas. Bahkan, sebagian butir pertanyaan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) diberikan kepada saksi agar diisi di rumahnya masing-masing. “Butir pertanyaan yang kami perbolehkan untuk dibawa pulang oleh saksi hanya pertanyaan tertentu. Jadi, tidak akan mempengaruhi independensi keterangan dari para saksi,” terangnya.

Kejaksaan, imbuh Badri, akan segera meminta keterangan dari ahli. Saksi ahli sangat dibutuhkan untuk memantapkan penuntutan yang akan dilakukannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kediri sudah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan BKS untuk SD, SMP dan SMA se-Kota Kediri senilai Rp 4,5 milliar tersebut.

Ketiga Tersangka masing -masing selaku pembuat perjanjian kesepakatan (PPK) Disdik yaitu, Bambang Tutuko yang saat ini menjadi Kepala Sekolah di SMA Negeri 8 Kota Kediri, Umi Laila yang saat ini menjadi staf Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Warsito yang saat ini menjadi staf Dinas Pendidikan Dan Olaha Raga (Disdikpora).

Mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi karena dianggap bertanggung jawab didalam proyek pengadaan BKS yang disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan tersebut.Sehingga, kejaksaan menemukan kerugiana negara hingga mencapai kurang lebih Rp 1 milliar.

Disinggung mengenai informasi bahwa, proyek tersebut tidak dikerjakan oleh rekanan sebagai pemenang lelang, Badri mengaku telah mendengar kabar tersebut. Untuk itu, pihaknya telah memeriksa PT Temprina, sebagai pelaksana proyek.

No comments:

Post a Comment