Wednesday, October 5, 2011

Tergiur Untung Rp 50 Ribu, Jukir Edarkan Narkoba


KEDIRI – Hanya karena tergiur keuntungan Rp 50 ribu setiap transaksi narkoba jenis double L, Hariyanto (31) Warga Jalan Mayor Bismo Kota Kediri, Jawa Timur terpaksa menjalani hukuman di balik jeruji tahanan Mapolres Kediri Kota.

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) tersebut berhasil diamankan saat petugas mendapatkan informasi ada transaksi narkoba di area masuk lokalisasi Semampir Kota Kediri, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya berhasail mengamankan tersangka bersama Warto (38) warga dusun Bagol Desa Ngablak Kecamatan Banyakan. “Dari tangan Hariyanto kami menemukan barang bukti 800 pil jenis double L,” ungkap Surono.

Dalam hal ini, menurut Surono, Hariyanto berperan sebagai kurir, sementara bandarnya masih kami lakukan pengejaran, karena identitas sudah diketahui. “Bandarnya sudah kami kantongi identitasnya,” ujarnya.

Sementara dari tangan Warto, petugas berhasil mengamankan 8000 pil jenis double L dan juga perlengkapan transaksi seperti handphone dan juga uang tunai. “Kedua tersangka kini masih dilakukan penyidikan guna proses hokum lebih lanjut,” pungkasnya.

Terpisah, Hariyanto, salah satu tersangka mengaku, hanya mengantarkan barang saja, karena disuruh temannya. “Setiap mengantarkan barang, saya mendapatkan upah Rp 50 ribu,” akunya.

No comments:

Post a Comment