Sunday, February 17, 2013

*Dugaan Korupsi RSUD Gambiran II, Kejaksan Negeri Periksa 4 Pejabat Pemkot


KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (18/2/2013), kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Pejabat Pemerintah Kota Kediri. Pemanggilan ini dilakukan, terkait pemeriksaan kasus dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran II.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sundaya SH mengungkapkan, hari ini kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap 4 orang pejabat. Mereka, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri Dwi Cipta, Adi Wiyono (Mantan Sekwan) serta Bambang Basuki Anugrah (Mantan Pelaksana Tugas Seketaris Kota Kediri.

Pemanggilan itu, nantinya berlangsung selama satu bulan lamanya yang melibatkan puluhan orang. Mereka dipanggil secara bergiliran. Sundaya mengaku, surat pemanggilan terhadap sejumlah pejabat sudah dilayangkan ke Pemerintah Kota Kediri. “Sambil menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa keungan,RI perwakilan di Surabaya.hingga hari ini kita masih menunggu hasilnya.Pejabat yang kita periksa ini statusnya masih sebatas saksi,” beber Sundaya.

Seperti diberitakan sebelumnya Pembangunan RSUD Gambiran II diproyeksikan sedikitnya menelan anggaran kurang lebih miliaran rupiah.Nominal anggaran sebesar itu dialokasikan dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau dengan sistem multi years.Dari hasil sidik,pihak Kejaksaan Negri Kota Kediri telah mengindikasi adanya dugaan kasus korupsi.Diantaranya pembangunan papan pengumuman Proyek yang dianggap tidak masuk akal mencapai 20 juta serta pembuatan kantor lokasi proyek sebesar 200 juta.

Seperti diketahui, proyek pembangunan RSUD Gambiran II dibiayai dengan alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) dengan sistem multiyears (tahun jamak). Nilai total proyek itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Pihak kejaksaan negeri Kota Kediri sebelumnya telah menemukan sejumlah indikasi adanya unsur korupsi dalam proyek itu. Misalnya pembuatan papan pengumuman proyek yang bernilai Rp 20 juta dan pembuatan kantor lokasi proyek yang nilainya lebih dari Rp 200 juta.Tidak hanya pejabat dari Lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang ikut diperiksa atas kasus ini, melainkan juga dari Kalangan Anggota Dewan.Sedikitnya baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.Ironisnya ketiganya hingga sampai sekarang tercatat masih sebagai pejabat aktif dilingkungan Pemerintah Kota Kediri.Mereka berinisial KS,BS serta WY.Khusus untuk tersangka KS,juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Kediri Kota atas dugaan proyek pembangunan Jembatan Brawijaya baru baru ini.

No comments:

Post a Comment