Wednesday, February 27, 2013

Lelang Tanah Kas Desa, Belum Kantongi Izin Bupati


KEDIRI – Meski belum mengantongi izin pelepasan tanah dari Bupati Kediri, Pemerintahan desa Senden Kecamatan banyakan Kabupaten Kediri, Jawa Timur nekad melakukan lelang tanah seluas 20 ru atau 280 M2. Akibatnya Pembelinya, Widodo (30) warga setempat, merasa dirugikan dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Sudah setahun lebih saya beli tanah, tapi sampai sekarang saya tidak memiliki kepemilikan kecuali kwitansi beli tanah ini” ujarnya.

Namun dirinya merasa dipermainkan saat menanyakan kelanjutan proses lelang tersebut dan dirinya merasa di ping pong dan dipermainkan dan bukan kejelasan saat mengurus akte jual beli tanah. Diduga pihak Desa dan kecamatan telah melanggar prosedur tentang lelang tanah Negara dan belum mengantongo izin Bupati Kediri.

Widodo awalnya tidak menaruh curiga sama sekali tentang lelang tanah tersebut. Mengingat lelang dilakukan secara terbuka, dihadiri oleh pihak yang berwenang. Ketua lelang tanah adalah ketua LPMD,Imam Fatah dan pembacaan lelang dihadiri oleh ketua Badan perwakilan Desa (BPD) Desa Sendang Sabarudin dan dua orang perwakilan dari kecamatan yaitu Nurhadi dan Thoiran.

Peritiwa itu muncul bermula dari pengumuman yang diedarkan oleh pihak desa pada awal Januari 2012 lalu yang akan melakukan lelang tanah kas desa. Pada tanggal 29 Januari 2012 lelang dilangsungkan dan diikuti 2 orang yaitu Widodo dan satu orang lainnya. Widodo memenangkan lelang dengan harga diatas harga pasar yaitu Rp4.510.000 per Ru. Padahal harga pasaran tanah di desa tersebut Rp 4.250.000. Tanah Kas yang dilelang hanya 12,72 M2 sisanya sudah dibeli oleh warga disekitar lokasi.

Pihak Kepala Desa Sendang Abdul Rozaq membenarkan soal lelang tanah tersebut. “Tanah itu bukan di jual begitu saja, namun itu tukar guling. Tanah yang dilelang ditukar dengan tanah 40 ru untuk pembangunan TK Darma Wanita. Kalau ditanah yang lama terlalu sempit dan tidak layak” ujarnya.

Soal surat jual beli tanah dan rekomendasi yang diminta oleh Widodo, pihaknya berjanji akan menyelesaikan. “Saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Khabarnya sampai ke Menteri Dalam Negeri segala. Namun kita tetap akan proses,” tegasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Kediri Nur Wakhid yang dimintai komentar soal penjualan tanah , menegaskan pada dasarnya pelepasan tanah Negara masih bisa meskipun sulit. “Karena prosedurnya hingga sampai ke Pemerintah Pusat “ ujarnya, Rabu,(27/02). (*)

No comments:

Post a Comment