Thursday, February 28, 2013

Seorang Petani Setubuhi Gadis


KEDIRI - Sungguh bejat yang dilakukan seorang petani di Kediri, Jawa Timur. ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena menyetubuhi gadis dibawah umur. Dia Purnomo (23) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di penjara.

Pria beristri itu dibekuk dari rumahnya di Dusun Suweru, Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kini tersangka meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Mojo.

Kapolsek Mojo AKP Mansur mengatakan, penangkapan Purnomo bermula dari laporan dari Istianah (43) ibu korban, yang tidak terima anak gadisnya berinisial IM (16) dinodahi tersangka. "Bermula dari laporan orang tua korban, kemudian kita lakukan penyelidikan. Setelah itu, anggota mengamankan terlapor dari rumahnya. Terlapor selanjutnya dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan," kata AKP Mansur, Kamis (28/02/2013).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, persetubuhan terhadap gadis dibawah umur itu bermula, saat korban keluar rumah dalam rangka merayakan acara tahun baru bersama teman temannya, pada 1 Januari lalu.

Hingga sore hari, korban tidak pulang. Orang tuanya pun cemas. Mereka mencari keberadaan anak perempuannya, tetapi tidak berhasil menemukan. Bahkan, hingga beberapa hari kemudian, korban tidak memberikan kabar keberadaannya.

Tiga hari setelahnya, Riyadi tetangga Istianah memberitahu, jika anaknya pergi bersama dengan Purnomo. Betapa terkejutnya Istianah. Kemudian dia berusaha mencari keberadaan anaknya.

Istianah akhirnya menemukan anak gadisnya di rumah tersangka. Dia langsung membawa pulang paksa. Saat didesak, korban mengaku sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak empat kali.

Karena tidak terima dengan perbuatan tersangka, yang tercatat masih suami orang lain, Istianah kemudian melapor ke kantor polisi. Sehingga polisi kemudian meringkusnya.

Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa 1 lembar Visum Et Repertum, 1 buah celana dalam warna merah, 1 buah BH warna putih, 1 buah baju warna putih dan 1 buah celana panjang warna hitam sebagai barang bukti. (*)

No comments:

Post a Comment