Tuesday, April 30, 2013

KPUD Coret Ratusan Pendukung Bacawali Kediri dari Jalur Independen




KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri menemukan ratusan pendukung dari bakal calon walikota (Bacalon) Kediri. Pasalnya, dalam dukungan tersebut diketahui berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu diketahui, saat pihak KPU melakukan proses verifikasi terhadap berkas dukungan pasangan bacalon walikota dan walikota dari jalur independen yang hingga saat ini masih berlangsung.

Pihak KPUD Kota Kediri melalui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terus memelototi bukti dukungan yang disampaikan pasangan balon berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan.

Komisioner KPUD divisi hukum, pengawasan SDM dan organisasi, Masrukin mengatakan, saat ini verifikasi berkas dukungan sudah sampai di tingkat kecamatan. Menurutnya, ada sejumlah temuan yang diperoleh selama verifikasi berlangsung. Misalnya, masih banyaknya identitas PNS yang disertakan dalam berkas dukungan pasangan balon. Padahal, hal ini jelas – jelas melanggar aturan terkait netralitas PNS. “Kalau ada temuan PNS ya langsung dicoret karena jelas hal itu tidak diperbolehkan,” tegas Masrukin, Selasa (30/4).

Meski belum ada angka resminya, namun menurut Masrukin, temuan dukungan dari PNS terbilang cukup banyak. Dia mencontohkan, ditemukan adanya dukungan dari 20 PNS di salah satu wilayah kelurahan. Bahkan ditemukan adanya fotokopi KTP pejabat setingkat asisten sekkota yang ikut disertakan sebagai bukti dukungan.  “Termasuk pak Budi Siswantoro (asisten sekkota kediri) masuk dalam dukungan. Nah, yang memasukkan itu siapa? Lawong dia jelas PNS. Dan dia tidak tahu, kenapa namanya bisa dicatut dalam dukungan calon perseorangan,” ujarnya

Masrukin menjelaskan, dari hasil penelitian, para PNS itu umumnya tidak tahu jika KTP nya digunakan sebagai dukungan bagi salah satu calon. Termasuk, sang asisten sekkota saat dikroscek mengaku tidak pernah memberikan KTP untuk dukung mendukung pasangan balon. Artinya, para PNS dan pejabat itu dicatut nama, tanda tangan dan KTP nya. “Istilahnya memang dicatut karena mereka sama sekali tidak tahu dan tidak pernah memberikan dukungan,” imbuh Masrukin.

Disinggung tentang kemungkinan kasus seperti itu masuk ke ranah hukum, Masrukin yang berlatar belakang penasihat hukum mengatakan bisa saja masalah itu berbuntut proses hukum jika yang bersangkutan merasa keberatan namanya dicatut. Bahkan tidak menutup kemungkinan, kasus itu dilaporkan ke Panwaslu untuk kemudian diteruskan ke pos penegakan hukum terpadu (gakumdu) pilwali. Sedangkan untuk KPUD sifatnya hanya memverifikasi dan langsung melakukan pencoretan karena dukungan itu tidak sah.

Seperti diketahui, ada dua pasangan balon yang mendaftar dari jalur independen. Kedua pasangan balon itu yakni Kasiadi – Budi Raharjo dan Imam Subawi – Suparlan. Pada saat pendaftaran, keduanya telah menyerahkan berbagai bukti dukungan sesuai persyaratan. Selanjutnya, bukti dukungan itu diverifikasi untuk membuktikan kebenarannya. KPUD mencatat, total ada 30.000 lebih berkas dukungan yang harus diverifikasi secara door to door oleh petugas. (rif)


No comments:

Post a Comment