Thursday, June 27, 2013

Pertanyakan Payung Hukum BLSM Pemkot

KEDIRI - Kalangan komisi C DPRD Kota Kediri mempertanyakan payung hukum terkait Program bantuan lansung sementara masyarakat (BLSM) yang digagas Pemkot Kediri. Sebab saat ini pemerintah pusat juga tngah berencana menyalurkan BLSM sebagai bentuk kompensasi kenaikan BBM.
 
Anggota komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan mengatakan, mengacu pada Permendagri 32 tahun 2011 tentang  hibah dan bansos, pemkot dilarang memberikan hibah secara terus-menerus. “Seperti halnya BLSM yang diberikan secara berturut-turut. Tahun ini dilakukan pada tahun kedua, apakah tidak menyalahi aturan Permendagri, niatnya baik, tapi apakah BPK nanti dalam pemeriksaan bisa mengerti,” tanya Ayub, sapaan Yudi Ayubchan, Kamis (27/6).
 
Selain itu, kata Ayub program BLSM tahun ini juga bersamaaan dengan adany program BLSM dari pemerintah pusat tentang kompensasi kenaikan harga bbm. “Apakah hal ini nannti tidak terjadi tumpang tindih,” kata Ayub.
 
Sementara itu, Kholifi Yunon, angggota komisi C yang lain juga mempertanyakan sistem pendataan dan kriteria penerima dari BLSM. Pasalnya, selama ini berdasarkan laporan, banyak penerima BLSM salah sasaran. “Tidak jarang warga yang menerima dari mereka yang mempunyai hubungan dekat dengan perangkat atau masuk dalam golongan tertentu,” kata Yunon.
 
Untuk itu, agar dalam sisa pembagian BLSM yang masih ada sekitar 5 ribuan agar lebih transaparan dan terbuka. “Selama ini dalam pembagiaannya kan juga terkesan sembunyi-sembunyi dan tidak dibagikan di kantor kelurahan, melainkan ditempat salah seorang warga serta adanya pesan-pesan khusus dari Walikota yang juga akan maju kembali dalam pilwali mendatang,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Asisten Pemkot Kediri  Budi Siswantoro mengatakan, hibah yang tidak boleh terus menerus adalah hibah kepada suatu lembaga. Sementara untuk BLSM dari pusat sifatnya hanya sementara karena dampak kenaikan harga BBM. “Jadi, tidak ada masalah,  jika nantinya ada satu orang yang bisa menerima 2 bantuan BLSM sekaligus,” jelasnya.
 
Terkait dengan, pendataan yang dinilai kalangan dewan amburadul, pihaknya sudah mengacu pada data BPS yang sudah ada. Penerimanya juga by name by adress. “Selama aturannya jelas dan by name by adress maka sudah menjadi kewajiban kami untuk membagikannya,” jelasnya.
 
Masih kata Budi,  untuk penerimaan BLSM kompensasi kenaikan harga BBM yang menentukan adalah pemerintah pusat. Jika untuk BLSM program dari Pemkot Kediri, tahun 2013 ini ada 12 ribu KK dengan nominal Rp 250 ribu per KK. Sementara untuk penerima BLSM dari pemerintah pusat sebanyak 11.694 KK, dengan nominal Rp 150 ribu per KK.

No comments:

Post a Comment